Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Soe BANK NTT CABANG SOE 1.SARLINA MATHELDA ASBANU
2.JALONTAR BUTARBUTAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Soe
Tanggal Surat Rabu, 09 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK NTT CABANG SOE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SARLINA MATHELDA ASBANU
2JALONTAR BUTARBUTAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 6.579.055,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat, seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum, Perjanjian Kredit, tanggal Perjanjian Kredit, tanggal 14 Maret 2019, Nomor 0103/008/MK/03/2019 dan/Atau Rekening Nomor : 008.05.J.19.00019-2;
  3. Menyatakan menurut hukum, Tergugat telah melakukan perbuatan “ingkar-janji” atau wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit, tanggal Perjanjian Kredit, tanggal 14 Maret 2019, Nomor 0103/008/MK/03/2019 dan/Atau Rekening Nomor : 008.05.J.19.00019-2;
  4. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset-aset dan hak kebendaan Tergugat yaitu:
    4.1 Satu Unit Kendaraan Roda Dua dengan BPKB E No. 8428534, No. Polisi DH 3006 DC, Merk Honda, Type NF100TD, Tahun Pembuatan 2007, tertulis atas nama Sarlina M. Asbanu sebagai jaminan pada Perjanjian Kredit nomor 0103/008/MK/03/2019 dan/Atau Rekening Nomor : 008.05.J.19.00019-2
    4.2 Satu unit Tanah dan Bangunan Rumah Tinggal yang ditempati oleh debitur dan Suami di Kampung Sabu, RT/RW : 011/004, Kelurahan Soe, Kecamatan Kota Soe, Kab. Timor Tengah Selatan.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut;
  6. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar seluruh total kewajiban hutang sebagaimana Perjanjian Kredit, tanggal 14 Maret 2019, Nomor 0103/008/MK/03/2019 dan/Atau Rekening Nomor : 008.05.J.19.00019-2, kepada Penggugat sebesar Rp. 6.579.055,- (enam juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu lima puluh lima rupiah), secara tunai, seketika dan sekaligus;
  7. Menyatakan demi hukum, putusan perkara a quo dapat dijalankan meskipun Tergugat menyatakan verset, banding, atau kasasi (uitvoorbaar bij vooraad);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak