Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat, seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum, Perjanjian Kredit, tanggal Perjanjian Kredit, tanggal 14 Maret 2019, Nomor 0103/008/MK/03/2019 dan/Atau Rekening Nomor : 008.05.J.19.00019-2;
- Menyatakan menurut hukum, Tergugat telah melakukan perbuatan “ingkar-janji” atau wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit, tanggal Perjanjian Kredit, tanggal 14 Maret 2019, Nomor 0103/008/MK/03/2019 dan/Atau Rekening Nomor : 008.05.J.19.00019-2;
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset-aset dan hak kebendaan Tergugat yaitu:
4.1 Satu Unit Kendaraan Roda Dua dengan BPKB E No. 8428534, No. Polisi DH 3006 DC, Merk Honda, Type NF100TD, Tahun Pembuatan 2007, tertulis atas nama Sarlina M. Asbanu sebagai jaminan pada Perjanjian Kredit nomor 0103/008/MK/03/2019 dan/Atau Rekening Nomor : 008.05.J.19.00019-2
4.2 Satu unit Tanah dan Bangunan Rumah Tinggal yang ditempati oleh debitur dan Suami di Kampung Sabu, RT/RW : 011/004, Kelurahan Soe, Kecamatan Kota Soe, Kab. Timor Tengah Selatan.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar seluruh total kewajiban hutang sebagaimana Perjanjian Kredit, tanggal 14 Maret 2019, Nomor 0103/008/MK/03/2019 dan/Atau Rekening Nomor : 008.05.J.19.00019-2, kepada Penggugat sebesar Rp. 6.579.055,- (enam juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu lima puluh lima rupiah), secara tunai, seketika dan sekaligus;
- Menyatakan demi hukum, putusan perkara a quo dapat dijalankan meskipun Tergugat menyatakan verset, banding, atau kasasi (uitvoorbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|