Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2024/PN Soe 1.MARTEN TOTO
2.RONGKI MARZUKI
Drs.Daniel Andrias Banunaek Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2024/PN Soe
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARTEN TOTO
2RONGKI MARZUKI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marsen Wiliem Silla, S.H.MARTEN TOTO
2Marsen Wiliem Silla, S.H.RONGKI MARZUKI
Tergugat
NoNama
1Drs.Daniel Andrias Banunaek
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1FERDI PEGHO, SHDrs.Daniel Andrias Banunaek
2YABES NUBATONIS, SHDrs.Daniel Andrias Banunaek
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat I adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa seluas 4.830 m2, yang terletak di Jl.Kapan RT.004/RW.002, Desa Eonbesi Kec.Mollo Utara, Kab.Timor Tengah Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Bagian utara berbatasan dengan P.J Laa
    • Bagian Barat berbatasan dengan Jalan Kapan
    • Bagian Timur berbatasan dengan Abraham Oematan
    • Bagian selatan berbatasan dengan Rongki Marzuki
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat II adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa seluas 9.904 m2, yang terletak di Jl.Kapan RT.004/RW.002, Desa Eonbesi Kec.Mollo Utara, Kab.Timor Tengah Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Bagian utara berbatasan dengan Marten Toto
    • Bagian Barat berbatasan dengan Jalan Kapan
    • Bagian Timur berbatasan dengan Melkias Toto
    • Bagian selatan berbatasan dengan Jemris Pandariot
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat yang mensertifikatkan tanah sengketa menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor: 3/Desa Oh Besi terbit Tanggal 16 Maret 1979, Gambar Situasi No.18/1979 yang terletak di Desa Oh Besi Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan seluas 7.780 m2 tanpa seizin/sepengetahuan Penggugat I dan Penggugat II serta mempertahankan Tanah Objek Sengketa sebagai miliknya adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onreghmatige daad) beserta segala akibat hukum dari padanya yang sangat merugikan Penggugat I dan Penggugat II;
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor: 3/Desa Oh Besi terbit Tanggal 16 Maret 1979, Gambar Situasi No.18/1979 yang terletak di Desa Oh Besi Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan seluas 7.780 m2 tidak mempunyai kekuatan hukum.
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa membatalkan semua dokumen atau surat yang dikeluarkan kantor ATR/BPN Kabupaten Timor Tengah Selatan, maupun pihak lain terkait tanah sengketa untuk dan atas nama Tergugat.
  7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengembalikan dan atau menyerahkan Tanah Obyek Sengketa dalam keadaan baik kepada Penggugat I dan Penggugat II tanpa dibebani syarat apapun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti kerugian materil dan immateril kepada Penggugat I dan Penggugat II secara tunggung renteng sebesar Rp. 100.000.000,. (Seratus juta rupiah), secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) per hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan ini, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde.
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Apabila majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat meberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak