Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
90/Pid.B/2024/PN Soe | 1.JOYCE A.CH. MAAKH, SH 2.FRENGKY M. RADJA, SH |
YULIUS DUDOLVA TIBU alias LIUS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 90/Pid.B/2024/PN Soe | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1786/N.3.11/Eoh.2/10/2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA: PDM-37/SOE/11/2024
---------- Bahwa ia Terdakwa YULIUS DUDOLVA TIBU alias LIUS pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 16.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan September 2024, setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Benteng Dua Putri, yang beralamat di Desa Fatumnasi Kec. Fatumnasi Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty No. Pol. DH 4204 CG dan 1 (satu) buah aki (accu) sepeda motor Suzuki Satria FU No. Pol. DH 3248 HC, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yakni milik saksi Yerikho Paulus Kase dan Julio Martinus Boik, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Awalnya pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 08.00 Wita, Terdakwa YULIUS DUDOLVA TIBU alias LIUS melihat 2 (dua) unit sepeda motor yang melintas didepan rumah Terdakwa menuju ke arag Cagar Alam Mutis, kemudian sekitar pukul 12.00 Wita, Terdakwa berjalan kaki menuju ke arah Cagar Alam Mutis dengan membawa sebuah obeng. Selanjutnya Terdakwa mendekati 2 (dua) unit sepeda motor yang sedang parkir di dekat lokasi Benteng Dua Putri yang beralamat di Desa Fatumnasi Kec. Fatumnasi Kab. TTS. Saat itu, Terdakwa melihat kunci motor masih tertancap pada lubang kontak sepeda motor Yamaha Mio Sporty No. Pol. DH 4204 CG, sehingga Terdakwa mencabut kunci sepeda motor Yamaha Mio Sporty dan dengan kunci tersebut, Terdakwa mencoba untuk membuka jok motor Suzuki Satria FU No. Pol. DH 3248 HC dan ternyata berhasil terbuka, sehingga Terdakwa dengan menggunakan obeng yang dibawanya, Terdakwa melepaskan aki (accu) dari sepeda motor Suzuki Satria FU. Setelah itu Terdakwa menutup kembali jok Suzuki Satria FU dan menghidupkan sepeda motor Yamaha Mio Sporty, lalu Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Sporty masuk ke dalam hutan berjarak sekitar 200 m (dua ratus meter) dari tempat parkir. Selanjutnya Terdakwa memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio Sporty dan membawa pulang kunci sepeda motor Yamaha Mio Sporty dan aki (accu) sepeda motor Suzuki Satria FU. Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 September 2024, Terdakwa kembali ke lokasi disembunyikannya sepeda motor Yamaha Mio Sporty, lalu dengan menggunakan korek api gas, Terdakwa memanaskan sticker-sticker yang menempel di body motor, dengan maksud untuk memudahkan Terdakwa melepaskan sticker agar tidak ada ciri-ciri khusus pada sepeda motor dimaksud, karena Terdakwa berniat akan menjual sepeda motor Yamaha Mio Sporty tersebut. Saat itu Terdakwa bertemu dengan seseorang yang bernama Arisman Bola yang sedang mencari sepeda motor Yamaha Mio Sporty, tiba-tiba terdengar suara teriakan: ”Motor ada disini”, sehingga saat itu Terdakwa langsung berlari meninggalkan Arisman Bola. Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor tersebut Yamaha Mio Sporty No. Pol. DH 4204 CG dan 1 (satu) buah aki (accu) sepeda motor Suzuki Satria FU No. Pol. DH 3248 HC dilakukan tanpa seijin dari pemiliknya, yakni saksi Yerikho Paulus Kase dan saksi Julio Martinus Boik dan mengakibatkan kerugian setidak-tidaknya senilai barang yang diambil oleh Terdakwa. ---------- Perbuatan Terdakwa YULIUS DUDOLVA TIBU alias LIUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Soe, 06 Desember 2024 Penuntut Umum,
FRENGKI M. RADJA, SH Jaksa Muda
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |