| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 77/Pid.B/2025/PN Soe | 1.IMAM MUSLIHAT CAKRA WERDAYA, SH.MH 2.HAFID HERGADINATA, SH |
YANTO ONISIUS KABNANI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 77/Pid.B/2025/PN Soe | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1100/N.3.11/Eoh.2/10/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA: PDM-25 /SOE/08/2025
PRIMAIR --------- Bahwa Terdakwa YANTO ONISIUS KABNANI pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 07.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Desa Ajaobaki, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah "dengan sengaja melukai berat orang lain" yakni terhadap Korban AYUB KABNANI, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 07.30 WITA, Terdakwa datang ke rumah Korban di Desa Ajaobaki, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan tujuan berkelahi dengan anak Korban yaitu Saksi MEVI AGRISTA KABNANI. Perkelahian tersebut didasari oleh Terdakwa yang selalu meneriaki Saksi MEVI AGRISTA KABNANI dengan bahasa makian ketika hendak pergi ke kebun dan melewati rumah Terdakwa sehingga Saksi MEVI AGRISTA KABNANI mengirimkan pesan melalui aplikasi Facebook mengajak Terdakwa berkelahi. Terdakwa selalu meneriaki Saksi MEVI AGRISTA KABNANI karena sudah ada dendam dengan ayah Saksi yaitu Korban yang berselingkuh dengan istri Terdakwa tetapi tidak diakui oleh Korban. Bahwa sebelum Terdakwa pergi menuju rumah Korban, Terdakwa membawa sebilah pisau bergagang kayu yang masih berada di dalam sarung pisau terbuat dari bahan plastik jerigen dan disisipkan di pinggang kiri Terdakwa dengan tujuan apabila di rumah Korban jika ada Korban maka Terdakwa akan menggunakan pisau tersebut untuk menikam Korban. Setelah Terdakwa sampai di rumah Korban, Korban melempari rumah Korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kaca rumah Korban sehingga pecah yang mengakibatkan Saksi MEVI AGRISTA KABNANI, Saksi ROSALINA SEKO dan Korban keluar dari dalam rumah. Selanjutnya setelah keluar, Saksi MEVI AGRISTA KABNANI langsung berjalan menuju ke arah Terdakwa dan terjadi perkelahian antara Saksi MEVI AGRISTA KABNANI dengan Terdakwa, sementara Saksi ROSALINA SEKO dan Korban berdiri menyaksikan perkelahian tersebut. Kemudian ditengah perkelahian antara Saksi MEVI AGRISTA KABNANI dan Terdakwa, keduanya terjatuh ke tanah dan pada saat yang sama pisau milik Terdakwa juga terjatuh ke tanah. Selanjutnya adik Terdakwa bernama OMRI KABNANI datang dan memukul Saksi MEVI AGRISTA KABNANI pada wajah bagian pelipis kiri dan menahan Saksi MEVI AGRISTA KABNANI tetap di tanah, sementara Terdakwa yang sudah terbawa emosi setelah melihat Korban kemudian bangun dan mengambil sebilah pisau yang terjatuh ke tanah tersebut lalu berjalan ke arah Korban. Kemudian Terdakwa mengeluarkan sebilah pisau tersebut dari sarungnya dan dengan menggunakan tangan kanan mengayunkan sebilah pisau tersebut ke arah tubuh Korban bagian belakang sehingga mengenai tepat pada rusuk kiri bagian belakang (sebelah atas pinggang kiri). Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Korban tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari dan berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : PKM.1050334/591/VI/2025 tanggal 27 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Elaine C. Sianturi, dokter UPT Puskesmas Kapan, dengan hasil pemeriksaan: Punggung:
Bahwa Ahli dr. DANNY ZEFANYA MOOY, Sp.B, dokter spesialis bedah pada RSUD S.K Lerik Kupang yang melakukan pemeriksaan dan operasi medis terhadap Korban memberikan penjelasan terhadap luka yang dialami oleh Korban yaitu:
---------- Perbuatan terdakwa YANTO ONISIUS KABNANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR --------- Bahwa Terdakwa YANTO ONISIUS KABNANI pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 07.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Desa Ajaobaki, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan "penganiayaan mengakibatkan luka berat" yakni terhadap Korban AYUB KABNANI, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 07.30 WITA, Terdakwa datang ke rumah Korban di Desa Ajaobaki, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan tujuan berkelahi dengan anak Korban yaitu Saksi MEVI AGRISTA KABNANI. Perkelahian tersebut didasari oleh Terdakwa yang selalu meneriaki Saksi MEVI AGRISTA KABNANI dengan bahasa makian ketika hendak pergi ke kebun dan melewati rumah Terdakwa sehingga Saksi MEVI AGRISTA KABNANI mengirimkan pesan melalui aplikasi Facebook mengajak Terdakwa berkelahi. Terdakwa selalu meneriaki Saksi MEVI AGRISTA KABNANI karena sudah ada dendam dengan ayah Saksi yaitu Korban yang berselingkuh dengan istri Terdakwa tetapi tidak diakui oleh Korban. Bahwa sebelum Terdakwa pergi menuju rumah Korban, Terdakwa membawa sebilah pisau bergagang kayu yang masih berada di dalam sarung pisau terbuat dari bahan plastik jerigen dan disisipkan di pinggang kiri Terdakwa dengan tujuan apabila di rumah Korban jika ada Korban maka Terdakwa akan menggunakan pisau tersebut untuk menikam Korban. Setelah Terdakwa sampai di rumah Korban, Korban melempari rumah Korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kaca rumah Korban sehingga pecah yang mengakibatkan Saksi MEVI AGRISTA KABNANI, Saksi ROSALINA SEKO dan Korban keluar dari dalam rumah. Selanjutnya setelah keluar, Saksi MEVI AGRISTA KABNANI langsung berjalan menuju ke arah Terdakwa dan terjadi perkelahian antara Saksi MEVI AGRISTA KABNANI dengan Terdakwa, sementara Saksi ROSALINA SEKO dan Korban berdiri menyaksikan perkelahian tersebut. Kemudian ditengah perkelahian antara Saksi MEVI AGRISTA KABNANI dan Terdakwa, keduanya terjatuh ke tanah dan pada saat yang sama pisau milik Terdakwa juga terjatuh ke tanah. Selanjutnya adik Terdakwa bernama OMRI KABNANI datang dan memukul Saksi MEVI AGRISTA KABNANI pada wajah bagian pelipis kiri dan menahan Saksi MEVI AGRISTA KABNANI tetap di tanah, sementara Terdakwa yang sudah terbawa emosi setelah melihat Korban kemudian bangun dan mengambil sebilah pisau yang terjatuh ke tanah tersebut lalu berjalan ke arah Korban. Kemudian Terdakwa mengeluarkan sebilah pisau tersebut dari sarungnya dan dengan menggunakan tangan kanan mengayunkan sebilah pisau tersebut ke arah tubuh Korban bagian belakang sehingga mengenai tepat pada rusuk kiri bagian belakang (sebelah atas pinggang kiri). Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Korban tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari dan berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : PKM.1050334/591/VI/2025 tanggal 27 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Elaine C. Sianturi, dokter UPT Puskesmas Kapan, dengan hasil pemeriksaan: Punggung:
Bahwa Ahli dr. DANNY ZEFANYA MOOY, Sp.B, dokter spesialis bedah pada RSUD S.K Lerik Kupang yang melakukan pemeriksaan dan operasi medis terhadap Korban memberikan penjelasan terhadap luka yang dialami oleh Korban yaitu:
---------- Perbuatan terdakwa YANTO ONISIUS KABNANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP --------------------------------------------------------------------------- Soe, 01 Oktober 2025 Penuntut Umum,
HAFID HERGADINATA, S.H. Ajun Jaksa
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
