Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
120/Pdt.P/2025/PN Soe 1.DANIAL JONATAN TEFA
2.NONCI OTTU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 120/Pdt.P/2025/PN Soe
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DANIAL JONATAN TEFA
2NONCI OTTU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan para pemohon
  2. Menetapkan dan menyatakan sah menurut hokum bahwa anak SARAH HENY DIANA TEFA yang lahir di SoE pada tanggal 17 Maret 2006 dan anak PUTRI NATALIA OLIVIA TEFA yang lahir di SoE pada tanggal 14 Oktober 2007, adalah anak-anak kandung dari para pemohon.
  3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan penetapan penyakuan anak-anak ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan/Kota SoE, agar penetapan payakuan anak-anak ini dicatat pada Register Akta pengakuan anak-anak dan menerbitkan kutipan Akta Pengakuan anak-anak.
  4.  Membebankan seluruh biaya permohonan ini kepada para pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak