Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2023/PN Soe WEMPI O. ARDIYAN LUSI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2023/PN Soe
Tanggal Surat Jumat, 22 Sep. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WEMPI O. ARDIYAN LUSI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nikolaus Toislaka, S.H.WEMPI O. ARDIYAN LUSI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon WEMPI O. ARDIYAN LUSI     pada Akta Kelahiran Pemohon No. 562/1996  dan pada  Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon   dengan Nik : 5302012502960002 serta pada  Kartu Keluaga (KK) atas nama  VINSENSIUS MISSA,  No :  5302011303100001 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan, menjadi “WEMPI OTNIEL ARDIAN”     atau  sesuai    nama  Pemohon    yang tercantum dalam  Ijaza Pemohon mulai dari Tingkat Sekolah Dasar  (SD) s/d  Sekolah Mengenah Atas (SMA):
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon  tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan, agar setelah menerima salinan penetapan ini,  dapat merubah nama Pemohon WEMPI O. ARDIYAN LUSI   dalam Akta Kelahiran Pemohon No. 562 / 1996   dan dalam Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan Nik : 5302012502960002 serta dalam  Kartu Keluarga (KK) atas nama VINSENSIUS MISSA,  No :  5302011303100001  menjadi “WEMPI OTNIEL ARDIAN”   dan selanjutnya  dicatat dalam register yang diperuntukan untuk itu;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak