Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
113/Pdt.P/2025/PN Soe NUNU MARLINA TANEO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 113/Pdt.P/2025/PN Soe
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NUNU MARLINA TANEO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberi ijin kepada pemohon untuk menambah marga anak pemohon pada Akta kelahiran Anak dan Kartu keluarga pemohon dari, Gregorius menjadi Gregorius Taneo Tempat Tanggal Lahir Soe, 17 Agustus 2015.
  3. Memrintahkan Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk mendaftarkan penggantian nama tersebut dalam register yang tersedia.
  4. Membebankan seluruh biaya kepada pemohon .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak