Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2025/PN Soe HAFID HERGADINATA, SH PITHER J.O. SELAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 6/Pid.B/2025/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-148/N.3.11/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAFID HERGADINATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PITHER J.O. SELAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

     

 

 

  SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM-01/SOE/01/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

PITHER J.O SELAN

Tempat Lahir

:

Faut Opa

Umur/Tanggal Lahir

:

60 Tahun / 30 Oktober 1964

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Oefeu, Rt/Rw 001/002, Dusun 2, Desa Nunkolo, Kec. Nunkolo, Kab. TTS

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

-

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penangkapan oleh penyidik Polres Timor Tengah Selatan

Penahanan:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Timor Tengah Selatan

  • Diperpanjang Penuntut Umum

:

--

  • Penuntut Umum

:

Di Rutan Soe 23   Januari 2025  s/d 11  Februari 2025

 

  • Diperpanjang Ketua PN

:

--

  • Hakim

:

--

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

--

 

  1. ISI DAKWAAN

---------- Bahwa terdakwa PITHER J.O. SELAN pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024  sekitar pukul 17.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024, setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah milik saksi YANTO YAFED BETTY atau di sekitar rumah milik saksi YANTO YAFED BETTY yang beralamat di Nunkolo, RT.003/RW.002, Desa Nunkolo, Kec. Nunkolo, Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan ”penganiayaan” yakni terhadap korban METUSALAK MANU, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Awalnya pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024  bertempat di rumah milik saksi YANTO YAFED BETTY yang berlamat di Nunkolo, RT.003/RW.002, Desa Nunkolo, Kec. Nunkolo, Kab. TTS diselenggarakan acara pernikahan. Bahwa selanjutnya sekitar pukul 17.00 WITA saksi korban METUSALAK MANU melihat beberapa orang yang diantaranya adalah saksi LUKAS LEOSAE dan terdakwa PITHER J.O. SELAN sedang membersihkan daun sirih di belakang rumah milik saksi YANTO YAFED BETY. Kemudian, saksi korban METUSALAK MANU datang menghampiri untuk meminta daun sirih, setelah saksi korban METUSALAK MANU meminta daun sirih terdakwa memukul saksi korban METUSALAK MANU sebanyak 2 (dua) kali. Pemukulan pertama ke arah kepala saksi korban METUSALAK MANU sebanyak 1(satu) kali yang kemudian mengenai bagian alis mata bagian kiri sehingga saksi korban METUSALAK MANU  terjatuh, kemudian saat kondisi saksi korban METUSALAK MANU masih terjatuh terdakwa melakukan pemukulan kedua kepada saksi korban METUSALAK MANU pada kepala belakang bagian tengah sebanyak 1(satu) kali.

Akibat dari perbuatan terdakwa, korban tidak bisa melaksanakan aktifitasnya sehari-hari dan berdasarkan hasil Visum et repertum Nomor: RSUD.35.04.01/200/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Endah Ayu Puspita Sari, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Soe, dengan hasil pemeriksaan tampak luka robek tepat di bawah alis mata kiri berukuran 2 (dua) centimeter kali  (1) satu centimeter kali 5 (lima) milimeter, dasar luka jaringan, tepi luka tidak rata, kemudian tampak bengkak pada kepala belakang bagian tengah ukuran 2,5 (dua koma lima) centimeter kali 2,5 (dua koma lima) centimeter dan luka lecet di bagian tengah ukuran 5 (lima) milimeter kali 5 (lima) milimeter diduga diakibatkan oleh kekerasan tumpul.

---------- Perbuatan terdakwa PITHER J.O. SELAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------

       

Soe,  31   Januari 2025

Penuntut Umum,

 

 

HAFID HERGADINATA, SH

Ajun Jaksa Madya

 

                                                                                                                                  

Pihak Dipublikasikan Ya