Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2025/PN Soe SELVI YATI IMEDA NEKEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2025/PN Soe
Tanggal Surat Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SELVI YATI IMEDA NEKEN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan kepada pemohon ;
  2. Menyatakan nama Pemohon, tahun Kelahiran, dan tempat kelahiran   dalam KTP, Ijazah, Akta Kelahiran, kartu keluarga tertulis SELVI  YATI  IMEDA  NEKEN tahun kelahiran 1993,tempat kelahiran Sasi,  dan dalam Paspor No. C7487989 tertulis WASTI NEKEN  tahun kelahiran 1992,tempat kelahiran Kupang  adalah orang yang sama.
  3. Membebankan Kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dari Permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak