Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan penarikan Kendaraan Bermotor Type : Supra X125 p Tahun 2018, No. DH6:249CL, No. Rangka : MHJB119JK611945, Nomor mesin : JBP1E1611086 WARAN : HITAM , STNK dan BPKB atas nama UNI ARDILA BENU oleh Tergugat adalah perbuatan melanggar hukum.
- Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan obyek sengketa berupa satu berupa Kendaraan Bermotor Type : Supra X125 p Tahun 2018, No. DH6:249CL, No. Rangka : MHJB119JK611945, Nomor mesin : JBP1E1611086 WARAN : HITAM , STNK dan BPKB atas nama UNI ARDILA BENU, kepada Para Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan imateril tersebut diatas Penggugat juga menderita kerugian imateriil sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Menyatakan sita jaminan terhadap harta Tergugat yang senilai dengan kerugian yang dialami oleh Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono ) |