Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan memberi izin kepada Para Pemohon untuk merubah Nama Belakang atau Marga dari ke 2 (dua) orang anak Para Pemohon :
- atas nama : RUHT ANGELIN KOEBANU dalam Akta Kelahiran No. 1247 / UMUM/WNI/CS.TTS/2008 Tanggal 19 Maret 2008 dan Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga JOHANIS KOEBANU Pemohon I menjadi RUHT ANGELIN TIMO atau Sesuai dengan asal – usul Nama Belakang atau Marga yang sebenarnya tercantum dalam Ijaza, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Mengenah Pertama (SMP), Surat Keterangan Tamat Belajar (Taman Kanak – Kanak ), Surat Baptisan;
- atas nama YUSUF GILBERT KOEBANU dalam Akta Kelahiran No. 52 / IST/61 Hr-1 Thn /WNI/CS.TTS/2012. Tanggal 31 Mei 2012 dan dalam Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga JOHANIS KOEMBANU Pemohon I menjadi YUSUF GILBERT TIMO atau Sesuai dengan asal – usil Nama Belakang atau Marga yang sebenarnya tercantum dalam Ijaza, Sekolah Dasar (SD), Surat Keterangan Tamat Belajar (Taman Kanak – Kanak ), dan Surat Baptisan;
3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan perubahan Nama Belakang atau Marga dari ke 2 (dua ) orang anak Para Pemohon atas nama “RUHT ANGELIN KOEBANU” yang di ubah menjadi “RUHT ANGELIN TIMO”, dan anak Para Pemohon atas nama YUSUF GILBERT KOEBANU yang di ubah menjadi YUSUF GILBERT TIMO, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan, agar setelah menerima salinan penetapan ini, dapat merubah Nama Belakang atau Marga dari ke 2 (dua) orang anak Para Pemohon Tersebut dalam Akte Kelahiran No. 1247 / UMUM/WNI/CS.TTS/2008 Tanggal 19 Maret 2008 dan Akte Kelahiran No. 52 / IST/61 Hr – 1 Thn / WNI/CS.TTS/2012 serta dalam Kartu Keluarga atas nama JOHANIS KOEBANU Pemohon I, Sesuai dengan asal – usul Nama Belakang atau Marga “TIMO” yang tercantum dalam Ijaza, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menegenah Pertama (SMP), Surat Keterangan Tamat Belajar ( Taman Kanak – Kanak ), dan Surat Baptisan, atau sesuai sejarah asal – usul marga yang sebenarnya dan selanjutnya dicatat dalam register yang diperuntukan untuk itu;
4. Membebankan semua biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Para Pemohon |