Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pdt.P/2026/PN Soe ARDI YUDHA TASESEB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 19/Pdt.P/2026/PN Soe
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARDI YUDHA TASESEB
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NIKOLAUS TOISLAKA, SHARDI YUDHA TASESEB
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah perubahan nama belakang dan Tempat lahir  Pemohon dari : ARDI YUDHA TASESEB,  Tempat  lahir  di Kupang  menjadi  ARDI YUDHA NEONBANU, Tempat  lahir di Batnun
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dan tempat lahiir  dalam :
    • Kartu Keluarga
    • KTP
    • dan dokumen kependudukan lainnya
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk mencatat perubahan nama dan tempat lahir  tersebut.
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Demikian permohonan ini diajukan dengan itikad baik untuk mendapatkan kepastian hukum atas identitas Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak