Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2024/PN Soe 1.SAMUEL BENYAMIN PANDIE
2.Pdt LAY ABDI KARYA WENYI
2.NIKODEMUS LIUNOKAS
3.MELIANUS LIUNOKAS
4.ETA ADRIANA LIUNOKAS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2024/PN Soe
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAMUEL BENYAMIN PANDIE
2Pdt LAY ABDI KARYA WENYI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JUBERSON FEBRIANTO KAUSE SHSAMUEL BENYAMIN PANDIE
2JUBERSON FEBRIANTO KAUSE SHPdt LAY ABDI KARYA WENYI
Tergugat
NoNama
1NIKODEMUS LIUNOKAS
2MELIANUS LIUNOKAS
3ETA ADRIANA LIUNOKAS
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AGUSTINUS TUBER KAIN BANAMTUAN, SHNIKODEMUS LIUNOKAS
2AGUSTINUS TUBER KAIN BANAMTUAN, SHMELIANUS LIUNOKAS
3AGUSTINUS TUBER KAIN BANAMTUAN, SHETA ADRIANA LIUNOKAS
4Ampera Seke Selan, S.H., M.H.NIKODEMUS LIUNOKAS
5Ampera Seke Selan, S.H., M.H.MELIANUS LIUNOKAS
6Ampera Seke Selan, S.H., M.H.ETA ADRIANA LIUNOKAS
Turut Tergugat
NoNama
1JERMIAS KEFI
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BILDAD TORINI M. THONAK, SHJERMIAS KEFI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatkan menurut hukum bahwa  Pemberian Tanah dari Bpk. Otnial Kefi (alm) pada tahun 1960 yang diberikan secara lisan adalah sah
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa  Surat Pernyataan Hibah yang di buat oleh Jermias Kefi (Turut Tergugat) / Sebagai ahli waris alm. Bpk. Otnial Kefi pada tanggal 13 Maret 2002 atas 1 (satu) bidang tanah yang terletak dahulu di RT. 010 / RW 005 sekarang di RT. 012 / RW 006, Desa Boentuka, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) – Prov. NTT dengan luas 40 x 50 M2 = 2000 M2 dengan batas-batas:
  • Utara berbatasan dengan tanah TH Liunokas,
  • Timur dengan tanah K Pellokila,
  • Selatan dengan jalan Timor Raya,
  • Barat dengan Simon Boby.

Adalah sah milikPenggugat/ Sinode Gereja Masehi Injili di Timor.

  1. Menyatakan menurut hukum  bahwa Tanah  Objek sengketa adalah bagian dari Tanah Milik penggugat pada Petitum 3,  terletak dahulu di RT. 010 / RW 005 sekarang di RT. 012 / RW 006, Desa Boentuka, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) – Prov. NTT, dengan luas  1000 m2 dengan batas-batas  :
  • Utara berbatasan dengan tanah TH Liunokas,
  • Timur dengan tanah milik Penggugat
  • Selatan dengan jalan Timor Raya,
  • Barat dengan Simon Boby.

Adalah sah milikPenggugat/ Sinode Gereja masehi Injili di Timor

  1. Menyatakan menurut hukum perbuatan para Tergugat tanpa hak dan secara melawan hukum masuk dan menguasai serta  membangun fondasi di atas objek sengketa  Adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  2. Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah obyek sengketa kepada  Penggugat sebagai pemilik yang sah secara sukarela, aman, tertib serta bila perlu dengan bantuan alat keamanan Negera (Kepolisian).
  3. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini.
  4. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebagai berikut;
  • Kerugian Materil sejumlah Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)
  • Kerugian Immateril sejumlah Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)
  1. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000, - (satu juta rupiah) perhari kepada para Penggugat apabila tidak menjalankan isi putusan sejak perkara ini diputuskan dan telah berkekuatan hukum tetap.
  2. Menyatakan Hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada verzet, banding maupun kasasi dari para Tergugat dan Turut Tergugat.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk menanggung segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak