Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2024/PN Soe SEMUEL BENU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2024/PN Soe
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SEMUEL BENU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan demi hukum bahwa kedua anak dari Almarhuma Ety Martheda Tualaka yaitu atas nama Marni Yohana Benu dan atas nama Agnes Marlin Paskalia Benu merupakan anak kandung sah dari Semuel Benu;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon  untuk menyampaikan salinan keputusan penetapan anak sah dari Pengadilan Negeri SoE guna melengkapi persyaratan bahan pensiun pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kab. TTS.
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak