Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2025/PN Soe 1.KORNELIUS NABUASA
2.YASINTA NABU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2025/PN Soe
Tanggal Surat Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KORNELIUS NABUASA
2YASINTA NABU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa anak Para Pemohon yang bernama:
  1. Antonius Marjo Nabuasa, yang lahir di Kuafeu, pada tanggal 26 Februari 2003, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 217/P.TB/WNI/CS.TTS/2013,                    tertanggal 2 Agustus 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan;
  2. Margaretha Oliva Nabuasa, yang lahir di Kuafeu, pada tanggal 16 November 2004, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 216/P.TB/WNI/CS.TTS/2013,                    tertanggal 2 Agustus 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan;

Adalah sah anak kandung dari Para Pemohon;

  1. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan dan meyerahkan Salinan Penetapan Pengakuan Anak Para Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan;
  2. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak