| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan hukum bahwa tanah yang di sengketakan terletak di Rt.008.Rw 004 Dusun Soetenu, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan ukuran tanah panjang 74 m2 dan luas 44 m2. dengan Batas-batas tanah sebagai berikut:
- Bahagian timur berbatasan dengan :tanah milik Bapak Z Nesimnasi
- Bahagia Barat berbatasan dengan : Jalan raya
- Bahagian selatan berbatasan dengan : tanah bapak Osias Mone
- Bahagia Utara berbatasan dengan : tanah milik bapak yosepus Tenis
- Bahwa dalam gugatan penggugat perbuatan Tergugat yang tidak terpuji dan sengaja membuat bangunan diatas tanah milik Bapak Simon Mone dan ingin menguasai tanah tersebut tanpa alasan hukum yang mendasar hal tersebut hal tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum oleh karena itu penggugat memohon agar gugatan penggugat dapat di kabulkan.
- Bahwa selain itu Tergugat juga mempunyai etiket buruk oleh karena selama penggugat hidup tidak merampas tanah tersebut, namun setelah pemilik tanah, meninggal barulah tergugat menyerobot dan membuat bangunan diatas tanah milik Penggugat sehingga melalui gugatan ini kirannya gugatan ini dapat di kabulkan.
- Bahwa maksud dan tujuan Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat agar Tergugat segerah keluar dan membongkar bangunan tersebut dari tanah sengketa yang merupakan tanah hak milik Penggugat.
- Bahwa oleh karena itu maka Penggugat menuntut kepada Tergugat untuk sita jaminan yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri SoE adalah sah dan berharga.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang tunai sejumlah dua ratus juta rupiah kepada penggugat oleh karena perbuatan Tergugat yang merugikan penggugat.
|