Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa Juanda Gorison Bay, yang lahir di Tuatenu pada tanggal 09 Juli 2007 dan Yokten Ageri Bay, yang lahir di Tuatenu pada tanggal 20 April 2009 merupakan anak kandu g dari Para Pemohon;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan dan menyerahkan Salinan Penetapan Pengakuan Anak Para Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan, agar pada Akata Perkawinan Para Pemohon Nomor 3095/ PKW/WNI/CS.TTS/2011 tertanggal 21 Februari 2011, disahkan nama anak Laki-laki Juanda Gorison Bay, yang lahir di Tuatenu pada tanggal 09 Juli 2007 sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6623/IST/61-5/WNI/CS.TTS/2011, tertanggal 25 Oktober 2012, dan disahkan nama anak Laki-laki Yokten Ageri Bay, yang lahir di Tuatenu pada tanggal 20 April 2009sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6533/IST/61-5/WNI/CS.TTS/2011, tertanggal 29 Desember yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan;
- Menetapkan membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon.
|