Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Soe Basori Lalu Adi Adrian Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Soe
Tanggal Surat Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Basori
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mario Kore Mega,S.H.,M.HumBasori
Tergugat
NoNama
1Lalu Adi Adrian
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Anwar Junaedi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 473.325.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa kesepakatan lisan jual-beli telur ayam antara Penggugat dengan Tergugat melalui perantaraan Turut Tergugat adalah sah dan mengikat;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kesepakatan awal jual-beli telur ayam dan janji Tergugat sebagaimana Surat Pernyataan tanggal 23 September 2025 tersebut adalah merupakan Perbuatan Ingkar Janji yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat membayar kerugian materil yang dialami Penggugat secara sekaligus sebesar yakni :
  • Harga telur ayam sebanyak 2 kontainer berjumlah Rp. 533.325.000,-
  • Pembayaran uang muka/down payment (DP) sebesar Rp. 25.000.000,-
  • Pembayaran cicilan tanggal 23 September 2025 sebesar Rp. 20.000.000,-
  • Pembayaran cicilan tanggal 19 Oktober 2025 sebesar Rp.15.000.000,-

Total kerugian materil yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 473.325.000,- (empat ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat membayar denda keterlambatan sebesar 10% dari total kerugian materil Penggugat, dengan perhitungan 10% x Rp. 473.325.000, yakni sebesar Rp. 40.733.250,- (empat puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah);
  2. Menyatakan sita jaminan terhadap harta milik Tergugat, berupa :
  • Tanah dan rumah milik Tergugat, yang terletak di jln. Dewi Sartika, Kecamatan Taubneno, Kecamatan Kota So’e, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Adalah sah dan berharga

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding atau kasasi (uitvoorbaar bij vooraad);
  2. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak