| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/Pdt.G/2026/PN Soe | 1.TONY ALFIRA UN 2.BUYUNG UN |
1.STEFANUS LIU 2.CORNELIS TUNU 3.MELKI BENU 4.MATHIAS TAMONOB 5.YOHANIS NESIMNASI 6.MAKSEMUS EDUMEN TOTO Alias EDUARD TOTO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2026/PN Soe | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum |
Adalah TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN MENGIKAT oleh karena terhadap masing-masing obyek SHM tersebut di atas telah terlebih dahulu beralih hak dari Tergugat I kepada Ayah Para Penggugat berdasarkan Penyerahan Hak tertanggal 28 September 1985 sehingga Ayah Para Penggugat (SOFYAN UN.Alm) sebagai Pembeli yang beritikaq baik wajib mendapat perlindungan Hukum.
Bahwa Para Penggugat sebagai ahliwaris dari SOFYAN UN.Almarhum, merasa telah tercoreng nama baik dan hilang harga diri dimata lingkungan, masyarakat maupun pemerintah, sebab diketahui bahwa Ayah Para Penggugat memperoleh tanah/obyek sengketa dengan cara yang tidak melanggar hukum, melainkan dengan itikaq baik, namun atas tindakan dan atau perbuatan Tergugat I yang mengalihkan lagi tanah/obyek sengketa milik Ayah Para Penggugat kepada Para Tergugat dan mengizinkan Para Tergugat (Tergugat II s/d Tergugat V dan Tergugat VI) untuk masuk menguasai dan melakukan kegiatan di atas tanah/obyek sengketa yang sebelumnya telah beralih hak dari Tergugat I kepada Ayah Para Tergugat, berdasarkan peralihan hak tertanggal 28 September 1985, yang mana berdasarkan hal tersebut maka sudah sepatutnya Ayah Para Penggugat dikategorikan sebagai pembeli beritikaq baik yang wajib mendapat perilndungan Hukum, sehingga atas tindakan dan atau perbuatan Para Tergugat sebagaimana tersebut di atas maka Para Penggugat menuntut biaya pemulihan nama baik dan harga diri sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat secara tunai, kontan dan seketiga.
Bahwa atas tindakan dan atau perbuatan Para Tergugat sebagaimana tersebut di atas maka Penggugat telah hilang hak pemanfaatan atas tanah milik Para Penggugat sejak tahun 2003 hingga saat ini, yang diperkirakan apabila terhadap tanah/obyek sengketa yang secara tata letak berada di pinggir jalan utama penghubung Indonesia-Timor Leste, yang apabila diusahakan oleh Para Tergugat untuk membuat dan atau membuka usaha sepertihalnyakuliner, sembako dan atau kebutuhan pokok, dll, maka tentu Para Penggugat dapat memperoleh keuntungan yang ditaksir sekurang-kurangnya sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) / per bulan, yang apabila diakumulasi sejak Para Tergugat masuk dan menguasai tanah/obyek sengketa milik Para Penggugat, yakni sejak tahun 2003 hingga saat ini maka oleh Penggugat dapat menguraikannya sebagai berikut : Rp. 2.500.000,- x 22 tahun (264 bulan) = Rp.660.000.000 (enam ratus enam puluh juta rupiah) ;- yang sekiranya wajib dibayar oleh Para Tergugat kepada Para Pengugat secara tanggung renteng sebagai akibat dari tindakan dana tau perbuatan Para Tergugat yang secara melawan hak dan melanggar Hukum masuk menguasai tanah milik Para Penggugat
|
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
