| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN
Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA: PDM-53/SOE/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama lengkap
|
:
|
MARTINUS NURAK BAU alias TINUS
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Malaka
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
45 Tahun /05 Maret 1980
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Naas, Kec. Malaka Barat, Kabupaten Malaka.
|
|
Agama
|
:
|
Kristen Katolik
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Dasar / Sederajat
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
Penangkapan:
|
|
|
|
|
:
|
01 September 2025
|
|
Penahanan:
|
|
|
|
|
:
|
Di RUTAN sejak 02 September 2025 s/d 21 September 2025
|
- Diperpanjang Penuntut Umum
|
:
|
Di RUTAN sejak 22 September 2025 s/d 31 Oktober 2025
|
- Penuntut Umum
- Diperpanjang Ketua PN
|
:
:
|
Di RUTAN sejak 16 Oktober 2025 s/d 04 November 2025
Di RUTAN sejak 05 November 2025 s/d 04 Desember 2025
|
|
Pengalihan Jenis Penahanan
|
:
|
--
|
|
Penangguhan Penahanan
|
:
|
--
|
|
Pencabutan Penangguhan Penahanan
|
:
|
--
|
|
Dikeluarkan Dari Tahanan
|
:
|
--
|
- DAKWAAN
---------- Bahwa Terdakwa MARTINUS NURAK BAU alias TINUS pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar jam 01.45 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025, setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Ahmad Yani, tepatnya didepan Pertamina Oebesa jurusan arah Pertanahan menuju ke arah Oekamusa, di Kel. Oebesa Kec. Kota Soe Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mengemudikan kendaraan bermotor yaitu mobil tronton Nissan Bell Up V8 No. Pol. DH 8610 AG, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” yaitu korban alm. WELEM ANDREAS, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Awalnya pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025, Terdakwa MARTINUS NURAK BAU alias TINUS mengemudikan mobil tronton Nissan Bell Up V8 No. Pol. DH 8610 AG yang memuat 1 (satu) unit excavator dari Kupang menuju ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kab. TTS. Saat melintas di Jl. Ahmad Yani, tepatnya didepan Pertamina Oebesa jurusan arah Pertanahan menuju ke arah Oekamusa, di Kel. Oebesa Kec. Kota Soe Kab. TTS, Terdakwa berhenti, namun tidak memarkirkan mobilnya di bahu jalan, melainkan di badan jalan, selanjutnya Terdakwa turun dari mobil untuk mengecek kondisi temperatur mobilnya, setelah itu Terdakwa beristirahat, tanpa menghidupkan lampu hazard dan memberikan tanda peringatan segitiga merah (warning triangle) pada mobil yang diparkirnya;
- Tidak lama kemudian datang dari arah belakang, korban alm. WELEM ANDREAS yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 No. Pol. DH 3611 HD dan langsung menabrak bagian belakang sebelah kanan mobil Terdakwa, hingga membuat korban alm. WELEM ANDREAS terjatuh dibagian bawah belakang mobil, dengan posisi telungkup dalam keadaan tidak bergerak;
- Kemudian berdatangan orang-orang dan membantu membawa korban alm. WELEM ANDREAS ke RSUD Soe, namun beberapa saat setelah mendapatkan penanganan medis, akhirnya korban alm. WELEM ANDREAS meninggal;
- Akibat dari perbuatan Terdakwa menyebabkan korban alm. WELEM ANDREAS meninggal dunia dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian dari RSUD Soe Nomor: RSUD.35.04.02/3922/2025 tanggal 31 Agustus 2025, dan berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: RSUD.35.04.01/177/2025 tanggal 31 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Ramot Arif Banamtuan, dokter pemeriksa pada RSUD Soe, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan: pada korban didapatkan tanda hantaman benda tumpul yang menyebabkan korban mengalami penurunan kesadaran, luka robek pada dagu, patah tulang hidung, kecurigaan patah pada saluran napas bagian atas, dan patah pada tulang iga, dalam proses resusitasi jantung paru, dalam pemeriksaan ulang tetap tidak ada respon. Dilakukan rekam jantung dan tidak ada aktivitas jantung. Korban dinyatakan meninggal jam 04.00 Wita di RSUD Soe.
----------Perbuatan Terdakwa MARTINUS NURAK BAU alias TINUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. --------------------------------------------------------------------------
Soe, 01 Desember 2025
Penuntut Umum,
F. FAISAL MERDEKAWAN S, S.H.,M.H.
Ajun Jaksa Madya |