| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN
Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA: PDM- 33/SOE/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama lengkap
|
:
|
YOSEP FEO
|
|
Nomor Identitas
|
|
5302181704860001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Noenoni
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
39 Tahun /17 April 1986
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Rt.003/Rw.002. Desa Noenoni,Kec. Oenino. Kab.TTS
|
|
Agama
|
:
|
Kristen Protestan
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (berijazah)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
PENANGKAPAN:
|
|
|
|
|
:
|
Tidak dilakukan penangkapan
|
|
PENAHANAN:
|
|
|
|
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan
|
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
--
|
|
|
:
|
Di Rutan sejak 18 Desember 2025 s/d 06 Januari 2026
|
- Diperpanjang oleh Ketua PN
|
:
|
Di Rutan sejak 07 Januari 2026 s/d 05 Februari 2026
|
|
|
:
|
--
|
- Diperpanjang oleh Ketua PN
|
:
|
--
|
|
Pengalihan Jenis Penahanan
|
:
|
--
|
|
Penangguhan Penahanan
|
:
|
--
|
|
Pencabutan Penangguhan Penahanan
|
:
|
--
|
|
Dikeluarkan Dari Tahanan
|
:
|
--
|
- ISI DAKWAAN
PERTAMA
PRIMER
---------- Bahwa Terdakwa YOSEP FEO pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 14.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan November 2024, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di kebun milik terdakwa yang beralamat pada RT 001/RW 001, Desa Noenoni, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”Melukai berat orang lain”, yaitu Saksi Korban SIMON PETRUS KLAENONI yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 14.00 WITA, Saksi Korban sedang memotong kayu jati dengan menggunakan gergaji mesin (chainsaw) yang berada di belakang rumahnya dimana pohon jati tersebut masih masuk ke dalam kebun milik terdakwa (kebun tersebut berada di antara rumah saksi korban dengan terdakwa) yang bertempat di RT 001/RW 001, Desa Noenoni, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Saksi korban memotong kayu jati tersebut hingga menjadi beberapa lembar papan bersama dengan Saksi YOPI KLAENONI dan Saksi OTNIAL NUBATONIS. Pada saat yang bersamaan terdakwa yang baru pulang dari sawah dengan membawa padi dalam karung dan juga sebilah parang mendengar suara gergaji mesin dari kebun miliknya yang berada di belakang rumahnya sehingga bergegaslah terdakwa menuju ke sumber suara tersebut dengan berjalan kaki. Setibanya di tempat kejadian, terdakwa melihat saksi korban sementara memotong kayu jati dan hal tersebut membuat terdakwa marah karena telah memotong kayu jati miliknya sehingga tanpa berbicara apa-apa terdakwa berjalan mendekati ke arah belakang saksi korban hingga jarak ±1 (satu) meter, kemudian terdakwa langsung mengayunkan parang miliknya sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kanannya ke arah leher bagian belakang saksi korban.
- Bahwa Saksi korban yang sementara memotong kayu jati dengan menggunakan gergaji mesin tersebut, tiba-tiba saja merasakan seperti sebuah benda keras menghantam lehernya sehingga saksi korban merasakan sakit dan langsung saksi korban mematikan gergaji mesinya. Saksi korban lalu reflek menoleh ke belakang dan melihat terdakwa sudah berada di belakang saksi korban dengan jarak ±1 meter. Lalu saksi korban melihat terdakwa mengayunkan lagi parang miliknya dengan menggunakan tangan kanan terdakwa ke arah leher saksi korban sehingga saksi korban langsung menghindar dengan cara menunduk namun parang tersebut tetap mengenai kepala bagian belakang saksi korban sehingga saat itu juga saksi korban langsung melepaskan gergaji mesin ke tanah dan berlari meninggalkan terdakwa namun terdakwa mengejar saksi korban dengan parang yang dihunuskan hingga akhirnya saksi korban berlari dan bersembunyi di Gudang milik Saksi DEREK NITBANI.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban menderita luka sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor : VER/Pkm Oenino/07/2205/XI/2024 tanggal 27 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Dwi Kurniawan Siswoko dokter pada UPT Puskesmas Oenino dengan hasil pemeriksaan:
- Korban datang dengan keluhan luka setelah dibacok di belakang leher menggunakan parang sebanyak satu kali, luka bacok di kepala bagian belakang sebanyak satu kali dan luka bacok di punggung kiri atas sebanyak satu kali. Pasien mengatakan nyeri dan badan terasa lemas setelah dipotong dan banyak darah yang keluar membasahi dada dan pundak pasien. Tidak ada riwayat pingsan, tidak ada riwayat muntah, dan tidak ada keluhan pandangan kabur.
- Pada korban dilakukan pemeriksaan fisik : tingkat kesadaran berdasarkan glasgow coma scale lima belas, tekanan darah sembilan puluh per tujuh puluh milimeter air raksa, laju napas dua puluh dua kali per menit, denyut nadi sembilan puluh dua kali per menit.
Pemeriksaan luka-luka:
- Pada leher bagian belakang dijumpai luka terbuka kurang lebih dua belas sentimeter tepi rata, dasar otot, bila dirapatkan berbentuk garis sepanjang lima belas sentimeter.
- Pada kepala bagian belakang dijumpai luka terbuka kurang lebih lima sentimeter tepi rata, dasar otot, bila dirapatkan berbentuk garis sepanjang tujuh sentimeter.
- Pada punggung kiri atas kurang lebih dua puluh sentimeter dari garis pertengahan belakang dijumpai luka iris terbuka kurang lebih dua sentimeter, tepi rata, dasar otot, bila dirapatkan berbentuk garis sepanjang tiga sentimeter.
- Pada korban dilakukan tindakan:
- Pemeriksaan fisik
- Pembersihan luka dan perawatan luka
- Pemberian obat-obatan
- Korban dirujuk ke rumah Sakit Umum Soe
Kesimpulan : ditemukan luka terbuka sebanyak tiga luka akibat kekerasan benda tajam, luka-luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
---------- Perbuatan Terdakwa YOSEP FEO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. -------------------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa Terdakwa YOSEP FEO pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 14.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan November 2024, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di kebun milik terdakwa yang bertempat di RT 001/RW 001, Desa Noenoni, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”Melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat”, yaitu Saksi Korban SIMON PETRUS KLAENONI yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 14.00 WITA, Saksi Korban sedang memotong kayu jati dengan menggunakan gergaji mesin (chainsaw) yang berada di belakang rumahnya dimana pohon jati tersebut masih masuk ke dalam kebun milik terdakwa (kebun tersebut berada di antara rumah saksi korban dengan terdakwa) yang bertempat di RT 001/RW 001, Desa Noenoni, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Saksi korban memotong kayu jati tersebut hingga menjadi beberapa lembar papan bersama dengan Saksi YOPI KLAENONI dan Saksi OTNIAL NUBATONIS. Pada saat yang bersamaan terdakwa yang baru pulang dari sawah dengan membawa padi dalam karung dan juga sebilah parang mendengar suara gergaji mesin dari kebun miliknya yang berada di belakang rumahnya sehingga bergegaslah terdakwa menuju ke sumber suara tersebut dengan berjalan kaki. Setibanya di tempat kejadian, terdakwa melihat saksi korban sementara memotong kayu jati dan hal tersebut membuat terdakwa marah karena telah memotong kayu jati miliknya sehingga tanpa berbicara apa-apa terdakwa berjalan mendekati ke arah belakang saksi korban hingga jarak ±1 (satu) meter, kemudian terdakwa langsung mengayunkan parang miliknya sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kanannya ke arah leher bagian belakang saksi korban.
- Bahwa Saksi korban yang sementara memotong kayu jati dengan menggunakan gergaji mesin tersebut, tiba-tiba saja merasakan seperti sebuah benda keras menghantam lehernya sehingga saksi korban merasakan sakit dan langsung saksi korban mematikan gergaji mesinya. Saksi korban lalu reflek menoleh ke belakang dan melihat terdakwa sudah berada di belakang saksi korban dengan jarak ±1 meter. Lalu saksi korban melihat terdakwa mengayunkan lagi parang miliknya dengan menggunakan tangan kanan terdakwa ke arah leher saksi korban sehingga saksi korban langsung menghindar dengan cara menunduk namun parang tersebut tetap mengenai kepala bagian belakang saksi korban sehingga saat itu juga saksi korban langsung melepaskan gergaji mesin ke tanah dan berlari meninggalkan terdakwa namun terdakwa mengejar saksi korban dengan parang yang dihunuskan hingga akhirnya saksi korban berlari dan bersembunyi di Gudang milik Saksi DEREK NITBANI.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban menderita luka sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor : VER/Pkm Oenino/07/2205/XI/2024 tanggal 27 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Dwi Kurniawan Siswoko dokter pada UPT Puskesmas Oenino dengan hasil pemeriksaan:
- Korban datang dengan keluhan luka setelah dibacok di belakang leher menggunakan parang sebanyak satu kali, luka bacok di kepala bagian belakang sebanyak satu kali dan luka bacok di punggung kiri atas sebanyak satu kali. Pasien mengatakan nyeri dan badan terasa lemas setelah dipotong dan banyak darah yang keluar membasahi dada dan pundak pasien. Tidak ada riwayat pingsan, tidak ada riwayat muntah, dan tidak ada keluhan pandangan kabur.
- Pada korban dilakukan pemeriksaan fisik : tingkat kesadaran berdasarkan glasgow coma scale lima belas, tekanan darah sembilan puluh per tujuh puluh milimeter air raksa, laju napas dua puluh dua kali per menit, denyut nadi sembilan puluh dua kali per menit.
Pemeriksaan luka-luka:
- Pada leher bagian belakang dijumpai luka terbuka kurang lebih dua belas sentimeter tepi rata, dasar otot, bila dirapatkan berbentuk garis sepanjang lima belas sentimeter.
- Pada kepala bagian belakang dijumpai luka terbuka kurang lebih lima sentimeter tepi rata, dasar otot, bila dirapatkan berbentuk garis sepanjang tujuh sentimeter.
- Pada punggung kiri atas kurang lebih dua puluh sentimeter dari garis pertengahan belakang dijumpai luka iris terbuka kurang lebih dua sentimeter, tepi rata, dasar otot, bila dirapatkan berbentuk garis sepanjang tiga sentimeter.
- Pada korban dilakukan tindakan:
- Pemeriksaan fisik
- Pembersihan luka dan perawatan luka
- Pemberian obat-obatan
- Korban dirujuk ke rumah Sakit Umum Soe
Kesimpulan : ditemukan luka terbuka sebanyak tiga luka akibat kekerasan benda tajam, luka-luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
---------- Perbuatan Terdakwa YOSEP FEO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. -------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa YOSEP FEO pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 14.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan November 2024, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di kebun milik terdakwa yang bertempat di RT 001/RW 001, Desa Noenoni, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”Merampas nyawa orang lain, jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan kerana semata-mata atas kehendaknya sendiri”, yaitu Saksi Korban SIMON PETRUS KLAENONI yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 14.00 WITA, Saksi Korban sedang memotong kayu jati dengan menggunakan gergaji mesin (chainsaw) yang berada di belakang rumahnya dimana pohon jati tersebut masih masuk ke dalam kebun milik terdakwa (kebun tersebut berada di antara rumah saksi korban dengan terdakwa) yang bertempat di RT 001/RW 001, Desa Noenoni, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Saksi korban memotong kayu jati tersebut hingga menjadi beberapa lembar papan bersama dengan Saksi YOPI KLAENONI dan Saksi OTNIAL NUBATONIS. Pada saat yang bersamaan terdakwa yang baru pulang dari sawah dengan membawa padi dalam karung dan juga sebilah parang mendengar suara gergaji mesin dari kebun miliknya yang berada di belakang rumahnya sehingga bergegaslah terdakwa menuju ke sumber suara tersebut dengan berjalan kaki. Setibanya di tempat kejadian, terdakwa melihat saksi korban sementara memotong kayu jati dan hal tersebut membuat terdakwa marah karena telah memotong kayu jati miliknya sehingga tanpa berbicara apa-apa terdakwa berjalan mendekati ke arah belakang saksi korban hingga jarak ±1 (satu) meter, kemudian terdakwa langsung mengayunkan parang miliknya sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kanannya ke arah leher bagian belakang saksi korban.
- Bahwa Saksi korban yang sementara memotong kayu jati dengan menggunakan gergaji mesin tersebut, tiba-tiba saja merasakan seperti sebuah benda keras menghantam lehernya sehingga saksi korban merasakan sakit dan langsung saksi korban mematikan gergaji mesinya. Saksi korban lalu reflek menoleh ke belakang dan melihat terdakwa sudah berada di belakang saksi korban dengan jarak ±1 meter. Lalu saksi korban melihat terdakwa mengayunkan lagi parang miliknya dengan menggunakan tangan kanan terdakwa ke arah leher saksi korban sehingga saksi korban langsung menghindar dengan cara menunduk namun parang tersebut tetap mengenai kepala bagian belakang saksi korban sehingga saat itu juga saksi korban langsung melepaskan gergaji mesin ke tanah dan berlari meninggalkan terdakwa namun terdakwa mengejar saksi korban dengan parang yang dihunuskan hingga akhirnya saksi korban berlari dan bersembunyi di Gudang milik Saksi DEREK NITBANI.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban menderita luka sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor : VER/Pkm Oenino/07/2205/XI/2024 tanggal 27 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Dwi Kurniawan Siswoko dokter pada UPT Puskesmas Oenino dengan hasil pemeriksaan:
- Korban datang dengan keluhan luka setelah dibacok di belakang leher menggunakan parang sebanyak satu kali, luka bacok di kepala bagian belakang sebanyak satu kali dan luka bacok di punggung kiri atas sebanyak satu kali. Pasien mengatakan nyeri dan badan terasa lemas setelah dipotong dan banyak darah yang keluar membasahi dada dan pundak pasien. Tidak ada riwayat pingsan, tidak ada riwayat muntah, dan tidak ada keluhan pandangan kabur.
- Pada korban dilakukan pemeriksaan fisik : tingkat kesadaran berdasarkan glasgow coma scale lima belas, tekanan darah sembilan puluh per tujuh puluh milimeter air raksa, laju napas dua puluh dua kali per menit, denyut nadi sembilan puluh dua kali per menit.
Pemeriksaan luka-luka:
- Pada leher bagian belakang dijumpai luka terbuka kurang lebih dua belas sentimeter tepi rata, dasar otot, bila dirapatkan berbentuk garis sepanjang lima belas sentimeter.
- Pada kepala bagian belakang dijumpai luka terbuka kurang lebih lima sentimeter tepi rata, dasar otot, bila dirapatkan berbentuk garis sepanjang tujuh sentimeter.
- Pada punggung kiri atas kurang lebih dua puluh sentimeter dari garis pertengahan belakang dijumpai luka iris terbuka kurang lebih dua sentimeter, tepi rata, dasar otot, bila dirapatkan berbentuk garis sepanjang tiga sentimeter.
- Pada korban dilakukan tindakan:
- Pemeriksaan fisik
- Pembersihan luka dan perawatan luka
- Pemberian obat-obatan
- Korban dirujuk ke rumah Sakit Umum Soe
Kesimpulan : ditemukan luka terbuka sebanyak tiga luka akibat kekerasan benda tajam, luka-luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
---------- Perbuatan Terdakwa YOSEP FEO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ---------
Soe, 20 Januari 2026
Jaksa Penuntut Umum,
NOVIANTJE SINA, S.H., M.H
Jaksa Muda |