Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2024/PN Soe Yumina Selan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2024/PN Soe
Tanggal Surat Sabtu, 13 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yumina Selan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1EMANUEL PASSAR.SH.,C.MeYumina Selan
2Yohanes Adrianus RH, S.HYumina Selan
3Petrus BusuYumina Selan
4Jhon Marthen Paulus MessakhYumina Selan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Leu Selan Telah meninggal dunia di desa Nule, kecamatan Amanuban barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan pada hari Minggu, 05  oktober 1986, Pukul 14.00 Wita, karena jatuh dari pohon dan dikebumikan ke pemakaman keluarga Selan (Neonmat).
  3. Memerintahkan kepada pegawai Kantor pencatatan sipil kabupaten Timor Tengah Selatan untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi warga negara Indonesia sekaligus dapat memberikan kutipan akta kematian atas nama Leu Selan tersebut.
  4. Membebankan kepada pemohon, segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak