Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
20/Pid.Sus/2025/PN Soe | JOHAN ARMINDO KORBAFO, S.H | ERIK KIA alias UCIL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 20/Pid.Sus/2025/PN Soe | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-367/N.3.11/Eku.2/03/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN====================================== REGISTER PERKARA NO PDM: 09/SOE/03/2025
Penangkapan : 27 November 2024 Penahanan : Penyidik : Di Rutan 18 November 2024 – 7 Desember 2024 Perpanjang Penuntut Umum : Di Rutan 8 Desember 2024 – 16 Januari 2025 Pengeluaran Tahanan : 17 Januari 2025 Penuntut Umum : Di Rutan 6 Maret 2025 – 25 Maret 2025
----- Bahwa ia Terdakwa ERIK KIA Alias UCIL, pada hari Sabtu tanggal Sembilan bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat sekitar Pukul 14.00 WITA, atau setidaknya-tidaknya pada waktu lain di bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu lainnya di tahun 2024, bertempat di jalan raya Desa Bena Kecamatan Amanatun Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe, Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yakni Korban ZAKARIAS MESSAKH Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ------------------------------------------------------------------------------------ -------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sekitar pukul 14.00 WITA Terdakwa yang megamedia Mobil Pick Up hitam dengan nomor polisi DH 8627 BD melaju dari arah Kolbano menuju Batu Putih dengan memuat enam orang penumpang diantaranya Saksi Doly Ma’a, Saksi Sefri Mariana Haning, dan Saksi Yopy Ndolu, saat sampai di jalan raya Desa Bena pada posisi jalan beraspal lurus Terdakwa yang mengemudikan mobil tersebut mengambil jalur kanan yang merupakan jalur dari arah berlawanan dengan kecepatan sekitar enam puluh kilometer per jam dan persneling posisi gigi empat, pada saat itu Korban yang mengendarai Sepeda Motor Honda Revo tanpa Nomor Polisi melaju dari arah berlawanan sehingga Terdakwa yang sudah keluar jalur masuk ke jalur kanan menabrak Korban yang mengendarai Sepeda Motor tersebut dan mengakibatkan ban mobil depan sebelah kanan pecah. -------- Bahwa kemudian Terdakwa dan saksi lainnya mengangkat Korban lalu Terdakwa mengganti ban mobil yang pecah dengan maksud untuk membawa Korban mendapatkan perawatan medis namun saat Terdakwa mengganti ban mobil yang pecah ada sebuah mobil lain yang kebetulan lewat dan membantu membawa Korban ke Puskemas Panite. -------- Bahwa akibat dari tabrakan tersebut menyebabkan Korban ZAKARIAS MESSAKH mengalami luka-luka dan meninggal dunia berdasarkan Resume Medis dari UPT Puskesmas Panite yang dibuat dan ditandatangani oleh Niczon Ataupah, SKM selaku Kepala UPT Puskesmas Panite dan Surat Keterangan Kematian Nomor: 201/1/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Elisabeth S. Nabuasa. A.Md.Kep selaku Perawat pada UPT Puskesmas Panite, dengan Kesimpulan resume medis: Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa pasien datang dengan penurunan kesadaran, pada pemeriksaan fisik ditemukan cedera kepala berat, patah tulang lengan bawah tangan kanan, satu buah luka robek di paha kanan, satu buah luka lecet di rusuk dada kiri dan dua buah luka lecet di pergelangan kaki kanan yang disebabkan oleh persentuhan dengan permukaan tumpul. Dan Kesimpulan Surat Keterangan Kematian: Telah meninggal dunia Zakarias Messakh pada tanggal 9 November 2024 Pukul 14.16 WITA di Unit Gawat Darurat UPT Puskesmas Panite.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------------------------------------------------------------------------- Soe, 11 Maret 2025 PENUNTUT UMUM
JOHAN ARMINDO KORBAFFO, SH. AJUN JAKSA MADYA
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |