Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.G/2025/PN Soe | SUBLI LATIROA TOSARI | YULIUS FALLO,S.Sos | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2025/PN Soe | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
Petitum |
5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengklaim secara sepihak dan menguasai tanah obyek sengketa tanpa seizin Penggugat sebagai pemilik yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum; 6 Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan Aparat Kepolisian; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil Rp. 240.000.000 dan imateriil Rp. 150. 000. 000 jumlah seluruhnya sebesar Rp. 390. 000.000 (tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah) secara tunai/ kontan; 8.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari apabila tidak mengosongkan tanah milik Penggugat sejak putusan atas perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap; 9. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat Putusan Pengadilan Negeri Soe dalam perkara ini; 10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskiupun ada Bantahan verzat, Banding atau Kasasi (uit voerbaar bij voorraad); 11. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini; |
||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |