Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
19/Pid.B/2025/PN Soe | FIRDAUS FAISAL MERDEKAWANSUSANTO, SH | 1.YOSEP NOME 2.STANISLAUS NOME |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 19/Pid.B/2025/PN Soe | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-358/N.3.11/Eku.2/03/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA: PDM-08 /SOE/03/2025
Para Terdakwa
PERTAMA ---------- Bahwa Terdakwa I YOSEP NOME dan Terdakwa II STANISLAUS NOME pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan raya, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” yaitu terhadap Saksi Korban SOLEMAN NABUASA, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Senin tanggal 26 Agustus sekitar pukul 07.00 WITA saksi korban hendak pulang dari acara pesta pernikahan di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Sesaat sebelum pulang saksi korban masih sempat menyusun kembali kursi yang terdapat di dalam tenda pesta, setelah itu saksi korban langsung berjalan keluar dari dalam tenda pesta menuju ke jalan raya di depan tenda pesta. Pada saat saksi korban sudah berada di luar tenda pesta, saksi korban melihat Terdakwa II STANISLAUS NOME sedang ribut bertengkar mulut dengan beberapa orang yang tidak saksi korban kenali di pinggir jalan raya depan tenda pesta. Melihat hal tersebut saksi korban langsung berjalan menuju ke arah Terdakwa II STANISLAUS NOME dan berkata kepadanya ”jang beribut di sini, kalau mau beribut pi di mana, soalnya dari tadi malam sonde ada yang beribut, na ini pagi besong mau beribut” (jangan beribut di sini, kalau mau beribut pergi di lain tempat saja, soalnya dari tadi malam tidak ada yang beribut, dan pagi ini kalian beribut) setelah berkata tersebut saksi korban langsung berbalik badan dan pergi menuju ke rumah saksi korban yang berjarak kurang lebih sekitar 50 (lima puluh) meter dari tempat acara pesta tersebut, namun ketika saksi korban baru berjalan beberapa langkah kedepan dengan jarak sekitar 4 (empat) meter tiba-tiba saksi korban langsung dipeluk dengan sekuat tenaga dari belakang dengan kedua tangan dari Terdakwa II STANISLAUS NOME, pada saat itu saksi korban langsung menoleh ke arah samping kiri dan mengetahui orang yang memeluk dari belakang saksi korban ternyata Terdakwa II STANISLAUS NOME. Segera pada saat itu juga Terdakwa II STANISLAUS NOME langsung menarik paksa saksi korban beberapa langkah ke belakang, dan tiba-tiba dari arah samping kanan, saksi korban yang masih dalam pelukan erat Terdakwa II STANIS LAUS NOME langsung dipukul dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal oleh Terdakwa I YOSEP NOME sebanyak satu kali, sehingga mengenai pelipis sebelah kanan saksi korban. Saat itu juga saksi korban langsung menundukkan kepalanya dan menutup alias mata sebelah kanan dengan tangan kanannya yang sudah mengeluarkan darah segar tersebut, akhirnya saksi korban merasa pusing dan kemudian Terdakwa II STANISLAUS NOME melepaskan pelukan dari badan saksi korban dan saat itu saksi korban bersandar di sebuah pohon. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I YOSEP NOME bersama-sama dengan Terdakwa II STANISLAUS NOME tersebut saksi korban menderita luka sebagaimana hasil Visum et Repertum nomor: 0830/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Kristina Trifirawati Lawung dengan kesimpulan: di dapatkan adanya satu buah luka robek pada alis mata sebelah kanan akibat persentuhan dengan permukaan tumpul. Bahwa setelah kejadian tersebut saksi korban tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari selama 1 (satu) minggu dikarenakan alis mata kanan saksi korban mengalami bengkak. ---------- Perbuatan Terdakwa I YOSEP NOME dan Terdakwa II STANISLAUS NOME sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP------------------------------------------------- ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa I YOSEP NOME dan Terdakwa II STANISLAUS NOME pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan raya, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan” yaitu terhadap Saksi Korban SOLEMAN NABUASA, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------- Berawal pada hari Senin tanggal 26 Agustus sekitar pukul 07.00 WITA saksi korban hendak pulang dari acara pesta pernikahan di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Sesaat sebelum pulang saksi korban masih sempat menyusun kembali kursi yang terdapat di dalam tenda pesta, setelah itu saksi korban langsung berjalan keluar dari dalam tenda pesta menuju ke jalan raya di depan tenda pesta. Pada saat saksi korban sudah berada di luar tenda pesta, saksi korban melihat Terdakwa II STANISLAUS NOME sedang ribut bertengkar mulut dengan beberapa orang yang tidak saksi korban kenali di pinggir jalan raya depan tenda pesta. Melihat hal tersebut saksi korban langsung berjalan menuju ke arah Terdakwa II STANISLAUS NOME dan berkata kepadanya ”jang beribut di sini, kalau mau beribut pi di mana, soalnya dari tadi malam sonde ada yang beribut, na ini pagi besong mau beribut” (jangan beribut di sini, kalau mau beribut pergi di lain tempat saja, soalnya dari tadi malam tidak ada yang beribut, dan pagi ini kalian beribut) setelah berkata tersebut saksi korban langsung berbalik badan dan pergi menuju ke rumah saksi korban yang berjarak kurang lebih sekitar 50 (lima puluh) meter dari tempat acara pesta tersebut, namun ketika saksi korban baru berjalan beberapa langkah kedepan dengan jarak sekitar 4 (empat) meter tiba-tiba saksi korban langsung dipeluk dengan sekuat tenaga dari belakang dengan kedua tangan dari Terdakwa II STANISLAUS NOME, pada saat itu saksi korban langsung menoleh ke arah samping kiri dan mengetahui orang yang memeluk dari belakang saksi korban ternyata Terdakwa II STANISLAUS NOME. Segera pada saat itu juga Terdakwa II STANISLAUS NOME langsung menarik paksa saksi korban beberapa langkah ke belakang, dan tiba-tiba dari arah samping kanan, saksi korban yang masih dalam pelukan erat Terdakwa II STANIS LAUS NOME langsung dipukul dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal oleh Terdakwa I YOSEP NOME sebanyak satu kali, sehingga mengenai pelipis sebelah kanan saksi korban. Saat itu juga saksi korban langsung menundukkan kepalanya dan menutup alias mata sebelah kanan dengan tangan kanannya yang sudah mengeluarkan darah segar tersebut, akhirnya saksi korban merasa pusing dan kemudian Terdakwa II STANISLAUS NOME melepaskan pelukan dari badan saksi korban dan saat itu saksi korban bersandar di sebuah pohon. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I YOSEP NOME bersama-sama dengan Terdakwa II STANISLAUS NOME tersebut saksi korban menderita luka sebagaimana hasil Visum et Repertum nomor: 0830/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Kristina Trifirawati Lawung dengan kesimpulan: di dapatkan adanya satu buah luka robek pada alis mata sebelah kanan akibat persentuhan dengan permukaan tumpul. Bahwa setelah kejadian tersebut saksi korban tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari selama 1 (satu) minggu dikarenakan alis mata kanan saksi korban mengalami bengkak. ---------- Perbuatan Terdakwa I YOSEP NOME dan Terdakwa II STANISLAUS NOME sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Soe, 11 Maret 2025 Penuntut Umum,
F. FAISAL MERDEKAWAN SUSANTO, SH Ajun Jaksa Madya
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |