Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2026/PN Soe EDWIN VALENTINO, S.H. ABRAHAM JABI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.B/2026/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-30/N.3.11/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EDWIN VALENTINO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABRAHAM JABI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM- 35/SOE/12/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

ABRAHAM JABI

Tempat lahir

:

Noefau

Umur/tanggal lahir

:

56 Tahun /12 Mei 1969

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

RT. 004 / RW. 003 Desa Sopo Kec. Amanuban Tengah Kab. TTS

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Petani 

Pendidikan

:

Sekolah Dasar (tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

PENANGKAPAN:

 

 

  • Penyidik

:

22 Oktober 2025

PENAHANAN:

 

 

  • Penyidik

:

Di RUTAN sejak 23 Oktober 2025 s/d 11 November 2025

  • Diperpanjang Penuntut Umum

:

Di RUTAN sejak 12 November 2025 s/d 21

Desember 2025

  • Penuntut Umum

 

Di Rutan Sejak  18 Desember 2025 s/d 06 Januari 2026

  • Diperpanjang Ketua PN

 

Di Rutan Sejak  07 Januari 2026  s/d  05 Pebruari  2026

  • Hakim

:

--

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

--

 

































ISI DAKWAAN

---------- Bahwa Terdakwa ABRAHAM JABI pada hari sabtu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di RT 05/RW 03 Dusun Humone, Desa Sopo, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu pencurian Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang , yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

  ------Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 Wita, bertempat di RT 05/RW 03 Dusun Humone, Desa Sopo, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Terdakwa ABRAHAM JABI telah mengetahui bahwa Saksi korban FRINTIS DEMITRIUS NOMLENI memiliki 1 (satu) ekor sapi betina warna merah, berumur sekitar 7 tahun, dengan ciri bekas potong tidak putus pada kedua telinga, yang disimpan di dalam kandang terletak di pekarangan belakang rumah yang dirawat oleh Saksi OBET TLONAEN.

       Selanjutnya pada waktu yang disebutkan diatas , saat kondisi lingkungan gelap, sunyi, serta saksi korban yang telah beristirahat, Terdakwa kemudian menuju kandang sapi milik Saksi korban. Sesampainya di lokasi, Terdakwa melihat pagar pekarangan masih terpasang dan pintu kandang dalam keadaan tertutup, kemudian Terdakwa mendekati kandang ternak milik Saksi korban dan membuka pintu secara perlahan sehingga tidak menimbulkan suara yang dapat membangunkan saksi korban. Setelah pintu terbuka, sapi betina tersebut dibawa keluar dari dalam kandang oleh Terdakwa dan setelah sapi berhasil dikeluarkan, Terdakwa membawa sapi betina tersebut menjauh dari rumah saksi korban dengan cara menariknya menggunakan tali menuju ke arah Jembatan Noefau untuk bertemu dengan Saksi MARTINUS TANIAS untuk menyerahkan sapi betina tersebut dan setelah sampai di Jembatan Noefau sapi tersebut langsung dimuat dengan mobil pick up.

     Bahwa 1 (satu) Sapi betina dewasa dengan ciri-ciri , usia sekitar 7 tahun, warna bulu merah dan terdapat bekas potongan tidak putus dari bawah keatas pada kedua telinga kiri dan kanan, yang telah dijual oleh Terdakwa melalui perantara Saksi MARTINUS TANIAS kepada Saksi YOHANES KIKHAU dengan harga sekitar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).

Bahwa  akibat perbuatan   Terdakwa saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya senilai sapi yang diambil tersebut karena sapi saksi korban  telah hilang dijual oleh Terdakwa yang  dilakukan Terdakwa tanpa izin.

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa ABRAHAM JABI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023  tentang  KUHPidana -------------------------------------------

 

Soe,13  Januari  2026

Penuntut Umum,

 

 

EDWIN VALENTINO, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya