Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2025/PN Soe FIRDAUS FAISAL MERDEKAWANSUSANTO, SH OKTOFIANUS TSU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 99/Pid.B/2025/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1323/N.3.11/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FIRDAUS FAISAL MERDEKAWANSUSANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKTOFIANUS TSU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM- 65/SOE/12/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

OKTOFIANUS TSU

Nomor Identitas

 

5302091610790002

Tempat lahir

:

Sinu

Umur/tanggal lahir

:

46 Tahun /16 Oktober 1979

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

RT 014/ RW 007, Desa Nasi, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (berijazah)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

PENANGKAPAN:

 

 

  • Penyidik

:

23 Oktober 2025

PENAHANAN:

 

 

  • Penyidik

:

Di Ruang Tahanan Polres TTS sejak 24 Oktober 2025 s/d 12 November 2025.

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Di Ruang Tahanan Polres TTS sejak 13 November 2025 s/d 21 Desember 2025

  • Penuntut Umum

:

Di Rutan Soe sejak 02 Desember 2025 s/d   21  Desember 2025

  • Diperpanjang oleh Ketua PN

:

--

  • Hakim

:

--

  • Diperpanjang oleh Ketua PN

:

--

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

--

 

 

 

  1. DAKWAAN

---------- Bahwa Terdakwa OKTAFIANUS TSU pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WITA sampai dengan hari Kamis tanggal 02 Oktober  2025 sekitar pukul 00.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah duka dari Saksi MOSES LINOME yang beralamat di Desa Nasi, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”tanpa mendapatkan izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesautu tata cara”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

      Berawal pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, terdakwa datang rumah duka dari Saksi MOSES LINOME yang beralamat di Desa Nasi, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan mengendarai sepeda motor. Setibanya di rumah duka tersebut, terdakwa melihat Saksi YANTO FINA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sudah membuka permainan judi kuru-kuru dan Saksi LEONARDUS KLAU (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sudah membuka permainan judi bola guling. Melihat banyaknya orang yang ikut dalam permainan judi tersebut membuat terdakwa akhirnya juga membuka permainan judi jenis kuru-kuru. Terdakwa kemudian mengeluarkan perlengkapan permainan judi kuru-kuru dari dalam tas miliknya berupa 1 (satu) layar kuru-kuru, 1 (satu) anak dadu, 1 (satu) piring soket, 1 (satu) tutupan soket dan membuka permainan judi kuru-kuru di tanah serta mempersilahkan para pemaian untuk memasang uang pada layar. Adapun permainan tersebut dilakukan dengan cara para pemain memasang uang pada angka luar yang terdapat pada layar setiap bulan angka 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) dan pada angka dalam pasangan angka bulatan pada layar (1,2) (1,3) (1,4) (1,5) (1,6) (2,3) (2,4) (2,5) pada layar kemudian sebagai bandar menggoyangkan 3 buah dadu yang berada pada wadah untuk menggoyangkan dadu dalam keadaan tertutup, setelah setelah pemain selesai memasang taruhan, bandar akan menggoyangkan dadu lalu membuka wadah tersebut, apabila angka yang dipasang oleh pemain pada layar adalah sama dengan angka yang keluar pada dadu maka pemain tersebut keluar sebagai pemenang. Apabila angka yang dipasang oleh pemain adalah angka luar pada kotak 1 sampai 6 maka mendapatkan bayaran satu kali lipat. Apabila angka yang dipasang dalam pasangan pada layar yakni kotan 2,1 sampai dengan 6,5 maka akan mendapatkan bayaran lima kali lipat. Sedangkan pemain yang memasang angka taruhan namun angka tersebut tidak sama dengan angka yang keluar dari dadu maka bandar langsung mengambil uang tersebut.

Bahwa permaian judi kuru-kuru tersebut terus berlanjut hingga pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 00.00 WITA terdakwa digrebek dan diamankan oleh polisi pada Polres TTS. Terdakwa pada saat membuka dan menyelenggarakan permaianan judi kuru-kuru tersebut tidak mendapatkan izin dari pihak berwenang maupun ke tuan rumah dari tempat duka tersebut sehingga perbuatan dari terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang terlarang.

---------- Perbuatan Terdakwa OKTAFIANUS TSU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------

     

Soe, 03 Desember 2025

Penuntut Umum,

 

 

F. FAISAL MERDEKAWAN SUSANTO, S.H., M.H.

Ajun Jaksa Madya

 

                                                                                                                                 

 

Pihak Dipublikasikan Ya