Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Soe Danial Faot Kepolisian Republik Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Soe
Tanggal Surat Selasa, 15 Sep. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Danial Faot
Termohon
NoNama
1Kepolisian Republik Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum Penetapan Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon sebagaimana Surat Panggilan Nomor : Sp.Gil/14/VIII/2020 /Reskrim tanggal 19 Agustus 2020 dalam kasus Pembakaran rumah sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (1) ke 1e KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/180/VI/2020 /RES TTS tanggal 08 Juni 2020 yang tertera bahwa PEMOHON sebagai Tersangka adalah tidak sah karena tidak memenuhi paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti.
  3. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan Kasus Pembakaran Rumah  sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/180/VI/2020 /RES TTS tanggal 08 Juni 2020.
  4. Menghukum Termohon untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Pemohon     dengan rincian sebagai berikut :
  • Kerugian Materil oleh karena sejak Pemohon dipanggil sebagai Terlapor, Tersangka dan sudah 2 (dua) kali mengajukan saksi a de charge Terlapor/Tersangka, wajib lapor 2 kali seminggu sejak tanggal 25 Agustus 2020 sampai dengan saat ini …………………………………………………………………………..  Rp.50.000.000.
  • Kerugian Imaterial oleh karena Pemohon tertekan secara fisik dan psikis akibat selalu memikirkan dirinya sebagai pelaku pembakaran rumah korban  ……….  Rp.250.000.000.

                                                                                                                         _____________+

Total kerugian materil dan imateril ……………..………………......…... Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)

    5. Membebankan semua biaya Praperadilan kepada TERMOHON;

 

Atau,

Apabila Hakim Pengadilan Negeri SoE berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya

(ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya