Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat memberikan denda adat kepada Penggugat berupa 1 (satu) Ekor Sapi dan 1 (satu) Ekor Babi ditambah beras 1 Karung 50kg (Kiumuke).
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp 35.000.000,00 (terbilang tiga puluh lima juta rupiah) dengan perincian :
- Kerugian Materil yang dialami oleh Penggugat akibat Tergugat tidak membayar denda adat adalah Penggugat kehilangan Biaya Pengurusan Perkara yang dikeluarkan Penggugat sebesar Rp 15.000.000,00 (terbilang lima belas juta rupiah).
- Bahwa kerugian Immateril yang dialami oleh Penggugat akibat Tergugat tidak membayar denda adat adalah sebesar Rp 20.000.000,00 (terbilang dua puluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) per hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan ini, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|