Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2025/PN Soe 1.YUSEPUS TALOIM
2.MARGARITA KU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2025/PN Soe
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YUSEPUS TALOIM
2MARGARITA KU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa anak Para Pemohon yang bernama Siska Dewita Taloim, yang lahir di Niufmetan, pada tanggal 1 Desember 2006, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 60/PPN/WNI/CS.TTS/2013, tertanggal 25 Maret 2013   Adalah sah anak kandung dari Para Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan dan meyerahkan Salinan Penetapan Pengakuan Anak Para Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak