Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon WEMPI O. ARDIYAN LUSI pada Akta Kelahiran Pemohon No. 562/1996 dan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dengan Nik : 5302012502960002 serta pada Kartu Keluaga (KK) atas nama VINSENSIUS MISSA, No : 5302011303100001 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan, menjadi “WEMPI OTNIEL ARDIAN” atau sesuai nama Pemohon yang tercantum dalam Ijaza Pemohon mulai dari Tingkat Sekolah Dasar (SD) s/d Sekolah Mengenah Atas (SMA):
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan, agar setelah menerima salinan penetapan ini, dapat merubah nama Pemohon WEMPI O. ARDIYAN LUSI dalam Akta Kelahiran Pemohon No. 562 / 1996 dan dalam Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan Nik : 5302012502960002 serta dalam Kartu Keluarga (KK) atas nama VINSENSIUS MISSA, No : 5302011303100001 menjadi “WEMPI OTNIEL ARDIAN” dan selanjutnya dicatat dalam register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|