| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 98/Pid.B/2025/PN Soe | FIRDAUS FAISAL MERDEKAWANSUSANTO, SH | YANTO FINA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 98/Pid.B/2025/PN Soe | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1325/N.3.11/Eku.2/12/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA: PDM- 67/SOE/12/2025
---------- Bahwa Terdakwa YANTO FINA pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WITA sampai dengan hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 00.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah duka dari Saksi MOSES LINOME yang beralamat di Desa Nasi, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”tanpa mendapatkan izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesautu tata cara”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------ Berawal pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, terdakwa berangkat dari rumahnya yang berada di Desa Niti menuju ke rumah duka dari Saksi MOSES LINOME yang beralamat di Desa Nasi, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan mengendarai sepeda motor dan membawa alat permainan judi kuru-kuru yang berada di dalam kantong pelastik. Setibanya di tempat duka sekitar pukul 21.30 WITA terdakwa masih duduk di dalam lopo samping kanan rumah duka untuk makan sirih pinang. Kemudian sekitar pukul 22.00 WITA terdakwa mulai mengeluarkan peralatan permainan yang terdiri dari 1 (satu) layar kuru-kuru, 3 (tiga) anak dadu, 1 (satu) piring soket, dan 1 (satu) tutupan soket dan membuka permainan judi kuru-kuru di tanah serta mempersilahkan para pemaian untuk memasang uang pada layar. Adapun permainan tersebut dilakukan dengan cara para pemain memasang uang pada angka luar yang terdapat pada layar setiap bulan angka 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) dan pada angka dalam pasangan angka bulatan pada layar (1,2) (1,3) (1,4) (1,5) (1,6) (2,3) (2,4) (2,5) pada layar kemudian sebagai bandar menggoyangkan 3 buah dadu yang berada pada wadah untuk menggoyangkan dadu dalam keadaan tertutup, setelah setelah pemain selesai memasang taruhan bandar akan menggoyangkan dadu lalu membuka wadah tersebut, apabila angka yang dipasang oleh pemain pada layar adalah sama dengan angka yang keluar pada dadu maka pemain tersebut keluar sebagai pemenang. Apabila angka yang dipasang oleh pemain adalah angka luar pada kotak 1 sampai 6 maka mendapatkan bayaran satu kali lipat. Apabila angka yang dipasang dalam pasangan pada layar yakni kotan 2,1 sampai dengan 6,5 maka akan mendapatkan bayaran lima kali lipat. Sedangkan pemain yang memasang angka taruhan namun angka tersebut tidak sama dengan angka yang keluar dari dadu maka bandar langsung mengambil uang tersebut. Pada saat sedang membuka permainan judi kuru-kuru tersebut, sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian datang Saksi LEONARDUS KALAU (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang juga membuka permainan judi jenis bola guling dan 20 (dua puluh) menit kemudian datang Saksi OKTAFIANUS TSU (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang juga membuka permainan judi jenis kuru-kuru. Bahwa permaian judi kuru-kuru tersebut terus berlanjut hingga pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 00.00 WITA terdakwa digrebek dan diamankan oleh polisi pada Polres TTS. Terdakwa pada saat membuka dan menyelenggarakan permaianan judi kuru-kuru tersebut tidak mendapatkan izin dari pihak berwenang maupun ke tuan rumah dari tempat duka tersebut sehingga perbuatan dari terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang terlarang. ---------- Perbuatan Terdakwa YANTO FINA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Soe, 04 Desember 2025 Penuntut Umum,
F. FAISAL MERDEKAWAN SUSANTO, S.H., M.H. Ajun Jaksa Madya
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
