Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2025/PN Soe FRENGKY M. RADJA, SH ASNAT TAFULI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2025/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-371/N.3.11/Etl.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRENGKY M. RADJA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASNAT TAFULI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Nikolaus Toislaka, S.H.ASNAT TAFULI
2Ishak Benyamin Baun, S.H.ASNAT TAFULI
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“UNTUK KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor  Reg. Perkara : PDM-01/soe/03/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

ASNAT TAFULI

 

Tempat lahir

:

Oenopu

 

Umur/tanggal lahir

:

60 Th/07 Mei 1964

 

Jenis kelamin

:

Perempuan

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

 Oenopu, RT.012/RW.006, Desa Fotilo, Kec.Amanatun Utara, Kab.TTS

Agama

:

Kristen

 

Pekerjaan

:

Petani  

 

Pendidikan

:

Sekolah Dasar  

 

Lain-lain

 

--

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan Penangkapan

Penahanan:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan Penahanan

  • Diperpanjang Penuntut Umum

:

--

  • Diperpanjang Ketua PN

 

--

  • Penuntut Umum

:

 Di Rutan  sejak tanggal 04 Maret 2025 s/d  23 Maret 2025

  • Hakim

:

--

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

--

 

 

 

 

 

  1. ISI DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ASNAT TAFULI bersama-sama dengan PITER BOKI alias PITER (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah yang telah diputus perkaranya melalui Putusan PN Kupang Nomor: 160/Pid.Sus/2018/PN.Kpg), THEODORUS FRANSISKUS MOA alias TEDY MOA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah yang telah diputus melalui Putusan PN Kupang No: 159/Pid.Sus/2018/PN. Kpg)  dan dan seseorang bernama ELISABET TOH alias LISA TO (DPO), pada hari Sabtu tanggal 05 April 2014 sekitar pukul 22.00 Wita, atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2014, setidaknya dalam tahun 2014, bertempat di Desa Poli, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 April 2014 sekitar pukul 22.00 Wita, Terdakwa ASNAT TAFULI bersama-sama dengan PITER BOKI alias PITER datang menemui saksi korban MARIANCE KABU di rumahnya di Desa Poli Kec. Amanatun Selatan Kab. TTS dengan maksud untuk mengajak saksi korban bekerja sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri yaitu Malaysia;

Bahwa saat itu saksi korban sempat menolak, namun Terdakwa berusaha meyakinkan saksi korban dengan mengatakan bahwa ada kerabat saksi korban yang bernama JENI SILA yang juga akan ikut serta ke Malaysia untuk bekerja. Terdakwa juga meyakinkan saksi korban dengan mengatakan: “kamu jangan takut, sebelum ke sini kami sudah berdoa, dan orang yang saat itu berdoa mengatakan bahwa di kampung ini ada orang yang mau ikut bekerja”;

Selain itu, Terdakwa menceritakan pengalamannya bekerja di Malaysia, dimana dirinya diperlakukan dengan baik oleh majikannnya. Terdakwa menambahkan: “Nanti kamu akan mendapatkan bos yang baik di Malaysia” dan “Jangan bawa apa-apa, semua bos yang urus dan bos yang tanggung”.

Setelah mendengar perkataan Terdakwa tersebut, saksi korban menjadi tertarik dan mau bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia, sehingga keesokan harinya Minggu tanggal 06 April 2014 sekitar pukul 05.00 Wita, saksi PITER BOKI bersama dengan Terdakwa membawa saksi korban menuju ke Kupang;

Setibanya di Kupang, saksi korban dibawa ke rumah saksi THEODORUS FRANSISKUS MOA alias TEDY MOA, yang merupakan petugas lapangan dari PT. MALINDO MITRA PERKASA (perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri) di Kelurahan Penfui Kecamatan Maulafa Kota Kupang, lalu menyerahkan saksi korban kepada saksi THEODORUS FRANSISKUS MOA alias TEDY MOA dan seseorang yang bernama ELISABET TOH alias LISA TO (DPO);

Bahwa pada saat diserahkan, saksi korban hanya membawa dokumen pribadi berupa KTP,  kemudian saksi THEODORUS FRANSISKUS MOA alias TEDY MOA menyerahkan imbalan/bayaran kepada

 

Terdakwa dan saksi PITER BOKI masing-masing sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya pada keesokan harinya Terdakwa bersama saksi PITER BOKI kembali ke kampung mereka di Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Bahwa kemudian saksi THEODORUS FRANSISKUS MOA alias TEDY MOA membawa saksi korban ke kantor PT. MALINDO PUTRA PERKASA yang beralamat di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa Kota Kupang. Ditempat tersebut, saksi korban menginap selama 2 (dua) hari, kemudian saksi THEODORUS FRANSISKUS MOA alias TEDY MOA menjemput saksi korban dan menginapkannya di rumah saksi THEODORUS FRANSISKUS MOA alias TEDY MOA selama 3 (tiga) hari;

Bahwa selama berada di kantor PT. MALINDO PUTRA PERKASA maupun di rumah saksi THEODORUS FRANSISKUS MOA alias TEDY MOA, saksi korban tidak pernah mendapatkan pendidikan/pelatihan sebelum diberangkatkan sebagai Tenaga Kerja.

Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 11 April 2014, saksi korban berangkat ke Malaysia melalui Bandara El- Tari Kupang dengan menggunakan pesawat Lion Air tujuan Batam transit Surabaya dan sebelum berangkat, saksi THEODORUS FRANSISKUS MOA alias TEDY MOA memberikan tiket pesawat beserta Paspor Nomor A 7487454 kepada saksi korban, lalu saksi THEODORUS FRANSISKUS MOA alias TEDY MOA menghubungi seseorang di Batam untuk membantu memberangkatkan saksi korban ke Malaysia, kemudian saksi THEODORUS FRANSISKUS MOA alias TEDY MOA berpesan kepada saksi korban: “Nanti transit di Surabaya dan di Batam sudah ada orang yang menjemput”;

Bahwa sekitar pukul 16.00 WIB, saksi korban tiba di Batam dan dijemput oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal, kemudian saksi korban dibawa ke Pelabuhan dan membantu mengurus keberangkatannya ke Malaysia dengan menggunakan kapal fery;

Bahwa setelah sampai di Malaysia, saksi korban bekerja sebagai pembantu rumah tangga di majikan yang bernama ONG SU PING SERENE selama 8 (delapan) bulan, terhitung sejak bulan Mei sampai dengan bulan Desember 2014 dan selama bekerja disana, saksi korban sering mendapat siksaan dari majikannya, mulai dari bekerja sejak jam 5 pagi hingga jam 4 keesokan paginya, sehingga saksi korban hanya beristirahat selama 1 (satu) jam saja dan selama bekerja saksi korban tidak diperbolehkan memakai pakaian atau dalam keadaan telanjang, saksi korban pernah dikurung dikamar mandi dalam keadaan telanjang selama 1 (satu) minggu, saksi korban pernah dipukul dengan menggunakan ikan beku, sehingga kepala saksi korban mengalami pendarahan, lubang telinga saksi korban ditusuk dengan cottonbud hingga berdarah, 4 (empat) gigi saksi korban dicabut dengan menggunakan tang, leher saksi korban pernah ditaruh panci panas, kedua puting payudara dan alat kelamin saksi korban pernah dijepit dengan menggunakan tang dan berbagai macam penyiksaan lainnya, yang membuat saksi korban tidak tahan lagi, hingga pada suatu waktu yang sudah tidak diingat lagi, saksi korban membuat surat meminta pertolongan dan surat tersebut dilempar ke tetangga sebelah rumah, hingga akhirnya datang Polisi ke rumah majikan saksi korban dan saksi korban menceritakan dengan jujur perlakuan buruk dari majikan saksi korban, dan permasalahan tersebut dilakukan proses hukum di Malaysia.

 

 

Bahwa selanjutnya saksi korban dipulangkan kembali ke Indonesia dan tiba di Kupang pada tanggal 04 Juli 2015. Kemudian pada tanggal 15 Juni 2017, saksi korban  dilakukan pemeriksaan sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: B/272/VI/2017/Kompartemen Dokpolrumkit tanggal 19 Juni 2017 yang dibuat dan ditandatangani dr. ERVINA ARYANI, dokter pada Rumah Sakit Bayangkara Kupang, denga kesimpulan: ditemukan bekas luka lama pada kepala bagian atas, bekas luka pada dada, bekas luka pada payudara sebelah kiri bagian atas dan bekas luka lama pada leher bagian depan;

Bahwa saksi korban sejak dari direkrut, kemudian diberangkatkan ke Malaysia sampai dengan bekerja di rumah majikan ONG SU PING SERENE, tidak melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hingga akhirnya saksi korban mendapatkan penyiksaan dan mengalami luka-luka serta dilakukan perawatan di Hospital Ampang, Selangor-Malaysia;

Selain itu, akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi THEODORUS FRANSISKUS MOA alias TEDY MOA, saksi PITER BOKI dan seseorang bernama ELISABET TOH alias LISA TO (DPO) menyebabkan saksi korban mengalami kerugian materiil senilai Rp. 84.560.000 (delapan puluh empat juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) sebagaimana Surat Lembaga Perlindungan Saksi Korban RI Nomor: R-255/3.3/LPSK/04/2018 tanggal 02 April 2018 yang ditandatangani Dr. LIES SULISTIANI S.H. M.Hum selaku Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia, dengan perincian penghitungan kerugian korban sebagaimana pada Lampiran II surat dimaksud;

Bahwa Terdakwa ASNAT TAFULI tidak memiliki legalitas apapun untuk bertindak selaku perekrut tenaga kerja, terutama saat merekrut saksi korban, dimana saksi korban tidak pernah dibekali dengan pelatihan, tidak dilengkapi dengan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, tidak dibuatkan kontrak kerja, dimana hal tersebut menunjukkan bahwa sejak awal maksud dari Terdakwa ASNAT TAFULI, bersama dengan saksi THEODORUS FRANSISKUS MOA alias TEDY MOA, saksi PITER BOKI dan seseorang bernama ELISABET TOH alias LISA TO (DPO) adalah untuk mengekploitasi saksi korban diluar wilayah Negara Republik Indonesia.

---------- Perbuatan Terdakwa ASNAT TAFULI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Jo. Pasal 48 Undang -Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

Bahwa Terdakwa ASNAT TAFULI bersama-sama dengan PITER BOKI alias PITER (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah yang telah diputus perkaranya melalui Putusan PN Kupang Nomor: 160/Pid.Sus/2018/PN.Kpg), THEODORUS FRANSISKUS MOA alias TEDY MOA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah yang telah diputus melalui Putusan PN Kupang No: 159/Pid.Sus/2018/PN. Kpg)  dan dan seseorang bernama ELISABET TOH alias LISA TO (DPO), pada hari Sabtu tanggal 05 April 2014 sekitar pukul 22.00 Wita, atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2014, setidaknya dalam tahun 2014, bertempat di Desa Poli, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan

 

atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa awalnya atas permintaan saksi THEODORUS FRANSISKUS MOA alias TEDY MOA, yang merupakan petugas lapangan PT. MALINDO MITRA PERKASA (perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri) untuk mencari calon tenaga kerja ke luar negeri, dalam hal ini ke Malaysia, sehingga pada hari Sabtu tanggal 05 April 2014 sekitar pukul 22.00 Wita, Terdakwa ASNAT TAFULI bersama-sama dengan PITER BOKI alias PITER datang menemui saksi korban MARIANCE KABU di rumahnya di Desa Poli Kec. Amanatun Selatan Kab. TTS dengan maksud untuk mengajak saksi korban bekerja sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri yaitu Malaysia;

Bahwa saat itu saksi korban sempat menolak, namun Terdakwa berusaha meyakinkan saksi korban dengan mengatakan bahwa ada kerabat saksi korban yang bernama JENI SILA yang juga akan ikut serta ke Malaysia untuk bekerja. Terdakwa juga meyakinkan saksi korban dengan mengatakan: “kamu jangan takut, sebelum ke sini kami sudah berdoa, dan orang yang saat itu berdoa mengatakan bahwa di kampung ini ada orang yang mau ikut bekerja”;

Selain itu, Terdakwa menceritakan pengalamannya bekerja di Malaysia, dimana dirinya diperlakukan dengan baik oleh majikannnya. Terdakwa menambahkan: “Nanti kamu akan mendapatkan bos yang baik di Malaysia” dan “Jangan bawa apa-apa, semua bos yang urus dan bos yang tanggung”.

Setelah mendengar perkataan Terdakwa tersebut, saksi korban menjadi tertarik dan mau bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia, sehingga keesokan harinya Minggu tanggal 06 April 2014 sekitar pukul 05.00 Wita, saksi PITER BOKI bersama dengan Terdakwa membawa saksi korban menuju ke Kupang;

Setibanya di Kupang, saksi korban dibawa ke rumah saksi THEODORUS FRANSISKUS MOA alias TEDY MOA, yang merupakan petugas lapangan dari PT. MALINDO MITRA PERKASA (perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri) di Kelurahan Penfui Kecamatan Maulafa Kota Kupang, lalu menyerahkan saksi korban kepada saksi THEODORUS FRANSISKUS MOA alias TEDY MOA dan seseorang yang bernama ELISABET TOH alias LISA TO (DPO);

Bahwa pada saat diserahkan, saksi korban hanya membawa dokumen pribadi berupa KTP,  kemudian saksi THEODORUS FRANSISKUS MOA alias TEDY MOA menyerahkan imbalan/bayaran kepada Terdakwa dan saksi PITER BOKI masing-masing sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya pada keesokan harinya Terdakwa bersama saksi PITER BOKI kembali ke kampung mereka di Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Bahwa kemudian saksi THEODORUS FRANSISKUS MOA alias TEDY MOA membawa saksi korban ke kantor PT. MALINDO PUTRA PERKASA yang beralamat di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa Kota Kupang. Ditempat tersebut, saksi korban menginap selama 2 (dua) hari, kemudian saksi THEODORUS FRANSISKUS MOA alias TEDY MOA menjemput saksi korban dan menginapkannya di rumah saksi THEODORUS FRANSISKUS MOA alias TEDY MOA selama 3 (tiga) hari;

 

Bahwa selama berada di kantor PT. MALINDO PUTRA PERKASA maupun di rumah saksi THEODORUS FRANSISKUS MOA alias TEDY MOA, saksi korban tidak pernah mendapatkan pendidikan/pelatihan sebelum diberangkatkan sebagai Tenaga Kerja.

Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 11 April 2014, saksi korban berangkat ke Malaysia melalui Bandara El- Tari Kupang dengan menggunakan pesawat Lion Air tujuan Batam transit Surabaya dan sebelum berangkat, saksi THEODORUS FRANSISKUS MOA alias TEDY MOA memberikan tiket pesawat beserta Paspor Nomor A 7487454 kepada saksi korban, lalu saksi THEODORUS FRANSISKUS MOA alias TEDY MOA menghubungi seseorang di Batam untuk membantu memberangkatkan saksi korban ke Malaysia, kemudian saksi THEODORUS FRANSISKUS MOA alias TEDY MOA berpesan kepada saksi korban: “Nanti transit di Surabaya dan di Batam sudah ada orang yang menjemput”;

Bahwa sekitar pukul 16.00 WIB, saksi korban tiba di Batam dan dijemput oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal, kemudian saksi korban dibawa ke Pelabuhan dan membantu mengurus keberangkatannya ke Malaysia dengan menggunakan kapal fery;

Bahwa setelah sampai di Malaysia, saksi korban bekerja sebagai pembantu rumah tangga di majikan yang bernama ONG SU PING SERENE selama 8 (delapan) bulan, terhitung sejak bulan Mei sampai dengan bulan Desember 2014 dan selama bekerja disana, saksi korban sering mendapat siksaan dari majikannya, yang membuat saksi korban tidak tahan lagi, hingga pada suatu waktu yang sudah tidak diingat lagi, saksi korban membuat surat meminta pertolongan dan surat tersebut dilempar ke tetangga sebelah rumah, hingga akhirnya datang Polisi ke rumah majikan saksi korban dan saksi korban menceritakan dengan jujur perlakuan buruk dari majikan saksi korban, dan permasalahan tersebut dilakukan proses hukum di Malaysia.

Bahwa selanjutnya saksi korban dipulangkan kembali ke Indonesia dan tiba di Kupang pada tanggal 04 Juli 2015. Kemudian pada tanggal 15 Juni 2017, saksi korban  dilakukan pemeriksaan sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: B/272/VI/2017/Kompartemen Dokpolrumkit tanggal 19 Juni 2017 yang dibuat dan ditandatangani dr. ERVINA ARYANI, dokter pada Rumah Sakit Bayangkara Kupang, denga kesimpulan: ditemukan bekas luka lama pada kepala bagian atas, bekas luka pada dada, bekas luka pada payudara sebelah kiri bagian atas dan bekas luka lama pada leher bagian depan;

Bahwa saksi korban sejak dari direkrut, kemudian diberangkatkan ke Malaysia sampai dengan bekerja di rumah majikan ONG SU PING SERENE, tidak melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hingga akhirnya saksi korban mendapatkan penyiksaan dan mengalami luka-luka serta dilakukan perawatan di Hospital Ampang, Selangor-Malaysia;

Selain itu, akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi THEODORUS FRANSISKUS MOA alias TEDY MOA, saksi PITER BOKI dan seseorang bernama ELISABET TOH alias LISA TO (DPO) menyebabkan saksi korban mengalami kerugian materiil senilai Rp. 84.560.000 (delapan puluh empat juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) sebagaimana Surat Lembaga Perlindungan Saksi Korban RI Nomor: R-255/3.3/LPSK/04/2018 tanggal 02 April 2018 yang ditandatangani Dr. LIES SULISTIANI S.H. M.Hum selaku Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia, dengan perincian penghitungan kerugian korban sebagaimana pada Lampiran II surat dimaksud;

 

Bahwa Terdakwa ASNAT TAFULI tidak memiliki legalitas apapun untuk bertindak selaku perekrut tenaga kerja, terutama saat merekrut saksi korban, dimana saksi korban tidak pernah dibekali dengan pelatihan, tidak dilengkapi dengan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dibuatkan kontrak kerja.

---------- Perbuatan Terdakwa ASNAT TAFULI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 Jo. Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Soe, 13 Maret 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

FRENGKI M. RADJA, SH

Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya