Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2024/PN Soe 1.DEWI Y. KALENDI DJAWA
2.ROSALIN TATENGKENG
2.RUTH NAOMI TLONAEN-SAIYA
3.HENDRIKUS OEMATAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2024/PN Soe
Tanggal Surat Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEWI Y. KALENDI DJAWA
2ROSALIN TATENGKENG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUTH NAOMI TLONAEN-SAIYA
2HENDRIKUS OEMATAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BIL NOPE, SHRUTH NAOMI TLONAEN-SAIYA
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi NTT, Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten TTS
24. Pemerintah Negara Republik Indonesia, Cq. Gubernur Propinsi Nusa Tenggara Timur Cq. Bupati Kepala Daerah Timor Tengah Selatan, Cq. Camat Kota Soe, Cq. Lurah Kampung Baru
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ganang Widyo Nindito, SHPemerintah Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi NTT, Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten TTS
2Melkianus Yosep Nenoliu, SH. MHPemerintah Negara Republik Indonesia, Cq. Gubernur Propinsi Nusa Tenggara Timur Cq. Bupati Kepala Daerah Timor Tengah Selatan, Cq. Camat Kota Soe, Cq. Lurah Kampung Baru
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa para Penggugat adalah anak kandung dan cucu kandung dari Almarhum Bapak MATHIAS SUKKA dan Almarhumah Ibu CONSTANTIE SUKKA PELLO. Yang merupakan ahli waris yang berhak mewarisi harta warisan orang tua Almarhum Bapak MATHIAS SUKKA dan Almarhumah Ibu CONSTANTIE SUKKA PELLO;
  3. Menyatakan hukum bahwa Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 20 September 2010 yang ditandatangani oleh Lurah Kampung Baru   nomor Kel.Kambar 474/268/IV/2010 tanggal 23 September 2010 dan Camat Kota Soe nomor 533/Kec.53.1.01/IX/2010  tanggal 23 September 2010 yang menyatakan  bahwa  Semasa hidup Helsina Paulina Saiya Pello telah melangsungkan perkawinan yang sah yang pertama kalinya dengan suaminya Almarhum Alex willem Saiya dan dari perkawinannya yang sah dengan suaminya tersebut, telah dilahirkan dan kini masih hidup seorang anak yakni  RUTH NAOMI SAIYA. Dengan demikian tidak ada lagi ahli waris yang lain selain RUTH NAOMI SAIYA sebagai ahli waris yang sah dari Helsina Paulina Saiya Pello adalah pernyataan palsu/tidak benar yang diberikan dengan sengaja untuk maksud menguasai semua peninggalan Almarhumah Helsina Paulina Saiya Pello dengan demikian Surat Keterangan Ahli Waris ini melanggar hukum oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga haruslah dibatalkan demi hukum;
  4. Menyatakan bahwa poin-poin dalam berita acara mediasi terlihat secara implisit Tergugat I telah mengakui kekeliruan mulai dari memalsukan data pada Surat Keterangan Ahli Waris untuk merubah kepemilikan Sertifikat dan selanjutnya menjual tanah tersebut yaitu dengan bersedia menemui Tergugat II untuk membicarakan permintaan para Penggugat namun Tergugat I tidak memiliki itikad baik untuk mengabarkan hasilnya kepada kami para Penggugat;
  5. Menyatakan hukum bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 00336/Taubneno/1984, Surat Ukur Sementara Nomor 00336/Taubneno/1984 luas 3435 meter persegi a.n HELSINA SAIYA-PELLO terletak di Kampung Baru RT. 004 RW.002 Kelurahan Kampung Baru (dahulu Kelurahan Taubneno) Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan batas-batas :
  • T i m u r         : Berbatasan dengan Jalan Raya
  • B a r a t         : Berbatasan dengan Pekarangan Salma Dopong
  • U t a r a         : Berbatasan dengan Pekarangan A J. Tutfaut
  • S e l a t a n   : Berbatasan dengan Saluran Air

Menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor 00101/Kampung Baru/2010, Surat Ukur Nomor 08/Kampung Baru/2010 luas 4.555 a.n RUTH NAOMI SAIYA yang telah beralih haknya berdasarkan jual beli kepada HENDRIKUS OEMATAN terletak di Kampung Baru RT. 004 RW.002 Kelurahan Kampung Baru (dahulu Kelurahan Taubneno) Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan batas-batasnya sebagai berikut :

  • T i m u r               : Berbatasan dengan Jalan Raya
  • B a r a t               : Berbatasan dengan Pekarangan Salma Dopong
  • U t a r a               : Berbatasan dengan Pekarangan A J. Tutfaut
  • S e l a t a n         : Berbatasan dengan Saluran Air

Adalah sah hak milik para Penggugat sebagai warisan dari Almarhum Bapak MATHIAS SUKKA dan Almarhumah Ibu CONSTANTIE SUKKA PELLO;

6. Menyatakan hukum bahwa para Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV mengusai, merubah kepemilikan Sertipikat adalah perbuatan yang sifatnya melawan hukum.

7. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah tersebut dan menyerahkan dalam keadaan kosong kepada para Penggugat sebagai pemilik yang sah tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan alat Negara/Polisi;

8. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi kepada para Penggugat secara langsung renteng setiap tahunnya sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2024 = Rp. 10.000.000,- x 14 tahun = Rp. 140.000.000,- (Seratus empat puluh juta rupiah) sampai putusan dalam perkara ini dilaksanakan/eksekusi;

9. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) setiap hari apabila tidak mau menyerahkan tanah tersebut kepada para Penggugat sejak putusan ini berkekuatan hukum;

10. Menyatakan hukum segala surat-surat yang ditimbulkan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV ataupun orang lain adalah perbuatan yang tidak sah dan melanggar hukum oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum.

11. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;

12. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak