Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2025/PN Soe AGATHA OEMATAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2025/PN Soe
Tanggal Surat Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGATHA OEMATAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa di  Bokong pada tanggan 28 Februari 2013 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama FERDINAN OEMATAN karena sakit dan dimakamkan di Bokong.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan mengenai status kematian seorang laki-laki yang bernama FERDINAN OEMATAN tersebut kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan agar segera dicatatkan kedalam register yang diperuntukan untuk itu sekaligus dapat menerbitkan Akat Kematian atas nama FERDINAN OEMATAN  tersebut
  4. Membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak