Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2024/PN Soe FRENGKY M. RADJA, SH 1.MICHEL EBENHAISER ISU alias MICHEL
2.FERDINAND IMANUEL SESFAOT alias MARDAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 82/Pid.B/2024/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1079/N.3.11/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FRENGKY M. RADJA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MICHEL EBENHAISER ISU alias MICHEL[Penahanan]
2FERDINAND IMANUEL SESFAOT alias MARDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM-50/SOE/11/2024

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA

TERDAKWA I.

Nama  Lengkap

:

MICHEL EBENHAISER ISU alias MICHEL

Tempat lahir

:

Soe

Umur /Tanggal lahir

:

39 tahun / 20 Oktober 1984

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan /Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Noemeto, RT. 007/RW. 002 Desa Noemeto Kec. Kota Soe Kab. TTS

Agama

:

Kristen

pekerjaan

:

Karyawan swasta

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

TERDAKWA II.

 

 

Nama  Lengkap

:

FERDINAND IMANUEL SESFAOT alias MARDAN

Tempat lahir

:

Soe

Umur /Tanggal lahir

:

46 Tahun / 24 Februari 1978

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan /Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Seo, RT. 009/RW. 004 Desa Noemeto Kec. Kota SoE

Agama

:

Kristen

pekerjaan

:

Transportasi

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

PENANGKAPAN:

 

 

  • Penyidik

:

09 September 2024

PENAHANAN:

 

 

  • Penyidik

:

Di RUTAN sejak 10 September 2024 s/d 29 September 2024

  • Diperpanjang Penuntut Umum

:

Di RUTAN sejak 30 September 2024 s/d 08 November 2024

  • Penuntut Umum

:

Di RUTAN sejak 07 November 2024 s/d 26 November 2024

  • Diperpanjang Ketua PN

:

--

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa I. MICHEL EBENHAISER ISU alias MICHEL dan Terdakwa II. FERDINAND IMANUEL SESFAOT alias MARDAN, pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekitar pukul 22.30 Wita sampai dengan hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 02.00 Wita dini hari, atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2024, setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah duka Benediktus Tefu yang beralamat di Desa Noemeto, Kec. Kota Soe Kab. TTS atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Awalnya pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekitar pukul 22.30 Wita, Para Terdakwa berniat untuk membuka permainan judi kuru-kuru di rumah duka Benediktus Tefu yang beralamat di Desa Noemeto, Kec. Kota Soe Kab. TTS, dimana saat itu Terdakwa I. MICHEL EBENHAISER ISU alias MICHEL menggunakan uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa II. FERDINAND IMANUEL SESFAOT alias MARDAN menggunakan uang sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk dijadikan sebagai modal awal dalam permainan judi tersebut;
  • Setelah mempersiapkan tempat dan alat yang dibutuhkan, kemudian Terdakwa I memasukkan 3 (tiga) buah anak dadu ke dalam sebuah mangkuk hitam, yang diposisikan terbalik ditaruh diatas sebuah alas tempat kocok dadu yang terbuat dari kayu dilapisi dengan kulit sintetis;
  • Kemudian Para Terdakwa duduk didepan layar taruhan dan mempersilahkan orang-orang yang ada di rumah duka tersebut untuk bermain judi, dengan cara menebak angka yang muncul pada 3 (tiga) buah anak dadu tersebut, dengan terlebih dahulu memasang uang taruhan pada layar taruhan yang bertuliskan angka sebanyak 3 (tiga) baris, yakni pada baris pertama terdapat angka 1, 2, 3, 4, 5, 6, kemudian pada baris kedua terdapat angka 41, 51, 61, 62, , 52, 41, 43, 53, 63 dan pada baris ketiga terdapat angka 21, 31, 32, 54, 64, 65;
  • Uang taruhan dengan batas maksimal sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) tersebut, diatur oleh Terdakwa II diatas layar taruhan sesuai dengan angka tebakan dari masing-masing pemain. Setelah itu, Terdakwa I mengangkat mangkuk hitam tersebut untuk memperlihatkan angka yang muncul pada dadu, kemudian Terdakwa II memperhatikan tebakan angka dari para pemain yang terdapat pada layar taruhan dengan angka yang muncul pada dadu;
  •  
  • Apabila tebakan para pemain benar atau sama dengan angka yang muncul pada dadu, maka pemain tersebut akan mendapat bayaran berupa uang dari Terdakwa II, dengan perhitungan uang taruhan dikalikan lima, misalnya uang taruhan sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) maka akan mendapat bayaran sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah), sedangkan untuk pemain yang tebakannya salah, maka uang taruhannya diambil oleh Terdakwa II dari atas layar taruhan dan disimpan sebagai keuntungan;
  • Kemudian permainan tersebut terus berjalan, hingga akhirnya pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 02.00 Wita dini hari, anggota Kepolisian dari Polres TTS melakukan penggerebekan dan mengamankan Para Terdakwa beserta barang bukti berupa:

 

  1. 1 (satu) lembar layar kuru-kuru;
  2. 3 (tiga) buah anak dadu berwarna hitam;
  3. 1 (satu) buah piring soket;
  4. 1 (satu) buah tutupan soket;
  5. Uang tunai sebesar Rp. 941.000,00 (sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah);
  6. Uang tunai sebesar Rp. 112.000,00 (seratus dua belas ribu rupiah);

-------- Perbuatan Terdakwa I. MICHEL EBENHAISER ISU alias MICHEL dan Terdakwa II. FERDINAND IMANUEL SESFAOT alias MARDAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa I. MICHEL EBENHAISER ISU alias MICHEL dan Terdakwa II. FERDINAND IMANUEL SESFAOT alias MARDAN, pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekitar pukul 22.30 Wita sampai dengan hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 02.00 Wita dini hari, atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2024, setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah duka Benediktus Tefu yang beralamat di Desa Noemeto, Kec. Kota Soe Kab. TTS atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan menggunakan kesempatan main judi” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekitar pukul 22.30 Wita, Para Terdakwa berniat untuk membuka permainan judi kuru-kuru di rumah duka Benediktus Tefu yang beralamat di Desa Noemeto, Kec. Kota Soe Kab. TTS, dimana saat itu Terdakwa I. MICHEL EBENHAISER ISU alias MICHEL menggunakan uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa II. FERDINAND IMANUEL SESFAOT alias MARDAN menggunakan uang sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk dijadikan sebagai modal awal dalam permainan judi tersebut;
  • Setelah mempersiapkan tempat dan alat yang dibutuhkan, kemudian Terdakwa I memasukkan 3 (tiga) buah anak dadu ke dalam sebuah mangkuk hitam, yang diposisikan terbalik ditaruh diatas sebuah alas tempat kocok dadu yang terbuat dari kayu dilapisi dengan kulit sintetis;
  • Kemudian Para Terdakwa duduk didepan layar taruhan dan mempersilahkan orang-orang yang ada di rumah duka tersebut untuk bermain judi, dengan cara menebak angka yang muncul pada 3 (tiga) buah anak dadu tersebut, dengan terlebih dahulu memasang uang taruhan pada layar taruhan yang bertuliskan angka sebanyak 3 (tiga) baris, yakni pada baris pertama terdapat angka 1, 2, 3, 4, 5, 6, kemudian pada baris kedua terdapat angka 41, 51, 61, 62, , 52, 41, 43, 53, 63 dan pada baris ketiga terdapat angka 21, 31, 32, 54, 64, 65;
  • Uang taruhan dengan batas maksimal sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) tersebut, diatur oleh Terdakwa II diatas layar taruhan sesuai dengan angka tebakan dari masing-masing pemain. Setelah itu, Terdakwa I mengangkat mangkuk hitam tersebut untuk memperlihatkan angka yang muncul pada dadu, kemudian Terdakwa II memperhatikan tebakan angka dari para pemain yang terdapat pada layar taruhan dengan angka yang muncul pada dadu;
  • Apabila tebakan para pemain benar atau sama dengan angka yang muncul pada dadu, maka pemain tersebut akan mendapat bayaran berupa uang dari Terdakwa II, dengan perhitungan uang taruhan dikalikan lima, misalnya uang taruhan sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) maka akan mendapat bayaran sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah), sedangkan untuk pemain yang tebakannya salah, maka uang taruhannya diambil oleh Terdakwa II dari atas layar taruhan dan disimpan sebagai keuntungan;
  • Kemudian permainan tersebut terus berjalan, hingga akhirnya pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 02.00 Wita dini hari, anggota Kepolisian dari Polres TTS melakukan penggerebekan dan mengamankan Para Terdakwa beserta barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) lembar layar kuru-kuru;
  2. 3 (tiga) buah anak dadu berwarna hitam;
  3. 1 (satu) buah piring soket;
  4. 1 (satu) buah tutupan soket;
  5. Uang tunai sebesar Rp. 941.000,00 (sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah);
  6. Uang tunai sebesar Rp. 112.000,00 (seratus dua belas ribu rupiah);
  • Bahwa dalam permainan judi kuru-kuru tersebut, Para Terdakwa tanpa mempunyai izin dari pejabat yang berwenang, sehingga Para Terdakwa ditangkap dan diproses hukum.

-------- Perbuatan Terdakwa I. MICHEL EBENHAISER ISU alias MICHEL dan Terdakwa II. FERDINAND IMANUEL SESFAOT alias MARDAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

       

Soe, 12 November 2024

Penuntut Umum,

 

 

FRENGKI M. RADJA, SH

Jaksa Muda NIP. 19780506 200312 1 003

 

               

Pihak Dipublikasikan Ya