Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Soe 1.DANIAL OTU
2.UNI ARDILA BENU
PT.Ivaro Ventura Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Soe
Tanggal Surat Kamis, 09 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DANIAL OTU
2UNI ARDILA BENU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.Ivaro Ventura
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan penarikan Kendaraan Bermotor Type : Supra X125 p Tahun 2018, No. DH6:249CL, No. Rangka : MHJB119JK611945, Nomor mesin : JBP1E1611086 WARAN : HITAM  , STNK dan BPKB atas nama UNI ARDILA BENU oleh Tergugat adalah perbuatan melanggar hukum.
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan obyek sengketa berupa satu berupa Kendaraan Bermotor Type : Supra X125 p Tahun 2018, No. DH6:249CL, No. Rangka : MHJB119JK611945, Nomor mesin : JBP1E1611086 WARAN : HITAM  , STNK dan BPKB atas nama UNI ARDILA BENU, kepada  Para Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar  kerugian materiil dan imateril tersebut diatas Penggugat juga menderita kerugian imateriil sebesar  Rp. 30.000.000,- (tiga puluh  juta rupiah);
  5. Menyatakan sita jaminan terhadap harta Tergugat yang senilai dengan kerugian yang dialami oleh Para Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequeo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak