Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2026/PN Soe EDWIN VALENTINO, S.H. 1.IBRAHIM NUBATONIS alias IBA
2.YESKIAL KAUSE alias EL
3.YONATAN BENU alias JON
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.B/2026/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-35/N.3.11/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EDWIN VALENTINO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBRAHIM NUBATONIS alias IBA[Penahanan]
2YESKIAL KAUSE alias EL[Penahanan]
3YONATAN BENU alias JON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM-34 /SOE/12/2025

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA

TERDAKWA I

Nama lengkap

:

IBRAHIM NUBATONIS alias IBA

Tempat lahir

:

Noebesa

Umur/tanggal lahir

:

65 tahun /12 November 1949

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Tubuhue, RT. 004 / RW. 003 Desa Tubuhue Kec. Amanuban Barat Kab. TTS

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

 

TERDAKWA II

Nama lengkap

:

YESKIAL KAUSE alias  EL

Tempat lahir

:

Oenonon

Umur/tanggal lahir

:

56 Tahun /18 Agustus 1969

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Tubuhue, RT. 010 / RW. 003 Desa Tubuhue Kec. Amanuban Barat Kab. TTS

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Petani 

Pendidikan

:

SD

 

 

 

 

TERDAKWA III

Nama lengkap

:

YONATAN BENU alias  JON

Tempat lahir

:

Huem Nanu

Umur/tanggal lahir

:

52 Tahun /11 Oktober 1973

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Tubuhue, RT. 010 / RW. 003 Desa Tubuhue Kec. Amanuban Barat Kab. TTS

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

SD (kelas IV)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

PENANGKAPAN:

 

 

  • Penyidik

:

07 November 2025

PENAHANAN:

 

 

  • Penyidik

:

Di RUTAN sejak 08 November 2025 s/d 27 November 2025

  • Diperpanjang Ketua PN

 

--

  • Diperpanjang Penuntut Umum

 

Di RUTAN sejak 28 November 2025 s/d 06 Januari 2026

  • Penuntut Umum

 

Di RUTAN sejak 18 Desember  2025 s/d 06 Januari 2026

  • Diperpanjang Ketua PN

 

Di RUTAN sejak 07 Januari 2026  s/d 05 Pebruari 2026

  • Hakim

:

--

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

--

 

  1. ISI DAKWAAN

 

---------- Bahwa Terdakwa I IBRAHIM NUBATONIS, Terdakwa II YESKIAL KAUSE dan Terdakwa  III YONATAN BENU pada hari sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di halaman belakang rumah milik Terdakwa I IBRAHIM NUBATONIS pada Desa Tubuhue, Kec. Amanuban Barat, Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe,  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara  melawan hukum yaitu pencurian Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------

--------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas para terdakwa yang sebelumnya telah bersepakat, bersama-sama melakukan pencurian dua ekor sapi milik saksi korban SUSANTI SIPORA MISSA,  berawal ketika  saksi korban mempercayakan dua ekor sapi tersebut kepada Terdakwa I IBRAHIM NUBATONIS untuk dipelihara, akan tetapi bukannya menjaga hewan tersebut, Terdakwa I justru berniat mengambilnya dan kemudian mengajak kedua temannya, Terdakwa II YESKIAL KAUSE dan Terdakwa III YONATAN BENU untuk bersama-sama mencuri dan menjual hasilnya.

     Pada malam hari tersebut, para Terdakwa telah berkumpul di halaman belakang rumah Terdakwa I sambil membawa  3 (tiga) buah parang dan 1 (satu)  buah  karung plastik ukuran 50 kilogram yang akan dipakai untuk membawa daging sapi hasil curian. Setelah memastikan keadaan sekitar sepi, para Terdakwa mendekati tempat kedua sapi diikat, mereka kemudian melepaskan tali pengikat kedua sapi tersebut lalu menuntunnya melewati jalan kebun sejauh kurang lebih dua kilometer menuju sebuah hutan di sekitar tugu batas Kota Soe. Setibanya di hutan, para Terdakwa menggantung kedua sapi tersebut pada dahan pohon gamalin dan pohon sonokeling, kemudian menyembelih dan memotong-motong tubuh sapi itu. Daging bagian paha dan punggung dimasukkan ke dalam karung untuk dibawa pulang, sedangkan bagian lain dari tubuh sapi seperti kepala, kulit, isi perut, dan tulang ditinggalkan begitu saja di lokasi setelahnya daging hasil curian itu kemudian dibawa oleh Terdakwa III untuk dijual kepada orang yang sebelumnya telah disiapkan sebagai pembeli. Sementara itu, untuk menutupi kejahatannya, Terdakwa I berpura-pura ikut mencari sapi tersebut dan seolah-olah  ia juga mengalami kehilangan, padahal ia sendiri yang mengambil dan memotong kedua sapi itu. Perbuatan para terdakwa baru terungkap ketika pada tanggal 21 Oktober 2025, pada saat saksi Frengky Neolaka menemukan bangkai dan sisa potongan tubuh sapi di dalam hutan dekat tugu batas kota dan akibat kejadian tersebut.

     Bahwa 1 (satu) ekor Sapi betina dengan ciri-ciri , usia sekitar 5 jalan 6 tahun, warna buku merah dan pada mata bagian kanan berwarna putih dan juga 1 (satu) ekor Sapi betina dengan ciri-ciri, usia sekitar 3 jalan 4 tahun, warna bulu merah dan tidak ada cap atau tanda khusus merupakan milik saksi Korban SUSANTI SIPORA MISSA, sehingga akibat perbuatan para Terdakwa saksi Korban mengalami kerugian sekitar sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya senilai sapi yang diambil tersebut karena dua ekor sapi miliknya telah hilang dan dipotong oleh Para Terdakwa dan dilakukan para Terdakwa tanpa seizin dari pemiliknya yakni saksi Korban SUSANTI SIPORA MISSA.

---------- Perbuatan Terdakwa I IBRAHIM NUBATONIS, Terdakwa II YESKIAL KAUSE bersama dengan Terdakwa III YONATAN BENU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf c  dan g Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang  KUHPidana.  

 

Soe,13  Januari  2026

Penuntut Umum,

 

 

EDWIN VALENTINO, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya