Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2024/PN Soe 1.SISCA GITTA RUMONDANG,SH.MH
2.FRENGKY M. RADJA, SH
SAMBAR BABU Alias SAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 28/Pid.B/2024/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-326/N.3.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SISCA GITTA RUMONDANG,SH.MH
2FRENGKY M. RADJA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMBAR BABU Alias SAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

A logo of a law firm

Description automatically generated

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM-07/SOE/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur/Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

SAMBAR BABU alias SAM

Oebon

43 tahun / 26 September 1980

Laki-laki

Indonesia

Nisum, RT. 025/RW. 010 Desa Bena Kec. Amanuban Selatan Kab. TTS

Kristen Protestan

Petani

SD (tidak tamat)

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

PENANGKAPAN:

 

 

  • Penyidik

:

18 Februari 2024

PENAHANAN:

 

 

  • Penyidik

:

Di RUTAN sejak 19 Februari 2024 s/d 09 Maret 2024

  • Diperpanjang Penuntut Umum

:

Di RUTAN sejak 10 Maret 2024 s/d 18 April 2024

  • Penuntut Umum

:

Di RUTAN sejak 20 Maret 2024 s/d 08 April 2024

  • Diperpanjang Ketua PN

:

Di RUTAN sejak 09 April 2024 s/d 08 Mei 2024

  • Hakim

:

--

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

--

 

  1. DAKWAAN

---------- Bahwa Terdakwa SAMBAR BABU alias SAM pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Toibubun, RT. 024/RW. 010 Desa Bena Kec. Amanuban Selatan Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang

 

 

 

 berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”melakukan pembunuhan” terhadap korban  Yakob Pitai (almarhum), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 bertempat di halaman depan rumah saksi MAKRON WANTRI YORANUS NUBAN sekitar pukul 20.00 WITA, sedang dilakukan pertemuan untuk membahas tentang pembangunan kembali rumah milik saksi YUNUS MOOY yang sudah hangus terbakar. Saat itu yang hadir adalah saksi MAKRON WANTRI YORANUS NUBAN, saksi YUNUS MOOY, saksi NOKANOR LASBOY, saksi korban YAKOB PITAI dan beberapa orang lainnya yang merupakan keluarga dari saksi MAKRON WANTRI YORANUS NUBAN;
  • Bahwa sekitar pukul 21.00 WITA, Terdakwa datang ke rumah saksi MAKRON WANTRI YORANUS NUBAN  dengan maksud mengajak saksi MAKRON WANTRI YORANUS NUBAN pergi ke muara untuk menangkap kepiting. Saat itu Terdakwa mengatakan “kita jalan su ko to’o?”, lalu dijawab oleh saksi MAKRON WANTRI YORANUS NUBAN “saya tidak pergi ko ini orang tua dong ada duduk mau bantu saya kasih naik tiang rumah”, mendengar jawaban saksi MAKRON WANTRI YORANUS NUBAN tersebut, Terdakwa langsung duduk dan diikuti korban YAKOB PITAI yang berbaring ditanah dengan posisi tidak mengenakan kaos dan kaosnya hanya dipegang dengan tangan kanannya. Tiba-tiba saja korban mengatakan kepada Terdakwa “kau jalan sendiri, jangan kau ajak dia” sambil melihat kearah Terdakwa, lalu dijawab oleh Terdakwa “saya tidak ajak kau, saya ajak to’o”, kemudian korban langsung duduk ditanah dan kembali mengatakan “kau jalan sendiri, jangan kau ajak dia lagi”, saat itu Terdakwa menepuk bahu kiri korban dengan tangan kanannya, lalu korban memegang tangan kanan Terdakwa dan langsung menggigit jari Terdakwa, sehingga Terdakwa secara spontan langsung menampar pipi kanan korban dengan tangan kiri Terdakwa dan korban melepaskan gigitannya pada jari Terdakwa. Melihat keributan tersebut, saksi MAKRON WANTRI YORANUS NUBAN mengusir Terdakwa dan korban dengan mengatakan “kalau mau bakalai na jangan disini, kamu jalan sudah”;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menuju ke motornya untuk pulang dan korban YAKOB PITAI berjalan pulang menuju rumahnya sambil mengeluarkan kata makian kepada Terdakwa secara berulang kali. Mendengar hal tersebut, Terdakwa yang masih duduk di atas sepeda motor miliknya merasa marah dan segera turun dari sepeda motor miliknya, kemudian berlari kearah korban. Saat itu korban berjalan sambil menggunakan senter sehingga Terdakwa mengikuti cahaya senter tersebut. Saat Terdakwa berada dibelakang korban dengan jarak sekitar 1 (satu) meter, korban membalikkan tubuhnya ke arah Terdakwa dan saat itu Terdakwa langsung mengambil sebilah pisau yang diselipkan di pinggang celana kiri dengan menggunakan tangan kirinya, kemudian Terdakwa mencabut pisau tersebut dari sarungnya, lalu memegang pisau tersebut dengan tangan kanannya, setelah itu Terdakwa langsung menusukkan pisau tersebut ke dada kiri korban sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian Terdakwa mencabut pisau tersebut dari dada korban dan membalikkan badannya bermaksud untuk pergi meninggalkan korban, hingga darah korban tersembur keluar mengenai celana bagian belakang Terdakwa. Saat itu korban sempat berkata kepada Terdakwa “aduh lu

 

 

  • tikam saya”, sehingga Terdakwa tidak jadi berlari, namun hanya berdiri melihat korban yang masih berusaha berjalan beberapa langkah ke arah Terdakwa, hingga kemudian korban terjatuh ke tanah dan tidak bergerak lagi. Melihat hal tersebut, Terdakwa langsung membuang pisau yang dipegangnya ke arah kanan dan sarung pisau ke arah kiri, setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, korban YAKOB PITAI meninggal dunia, ditemukan luka terbuka pada dada sebelah kiri akibat kekerasan tajam. Luka tersebut bisa mengakibatkan kematian, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: 254/VER/II/2024 tanggal 18 Februari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhamad Noval, dokter pemerintah pada PUT Puskesmas Panite dan berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 53.06.55.09/145/159/II/2024 tanggal 19 Februari 2024, yang diterbitkan oleh Charles R. Nabuasa selaku Kepala Desa Bena, pada pokoknya menerangkan bahwa korban Yakob Pitai merupakan warga Desa bena dan telah meninggal dunia kerna pembunuhan pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024. Lokasi TKP di Toibubun.

 

---------- Perbuatan Terdakwa SAMBAR BABU alias SAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Soe, 23 April 2024

Penuntut Umum,

 

 

FRENGKI M. RADJA, SH

Jaksa Muda

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya