Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Soe PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR KANTOR CABANG SOE 1.ASTIANI FERNANDEZ
2.DOMINIKUS ELDI FERNANDEZ
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Soe
Tanggal Surat Jumat, 04 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR KANTOR CABANG SOE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ASTIANI FERNANDEZ
2DOMINIKUS ELDI FERNANDEZ
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 3.232.839,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat, seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum, Perjanjian Kredit, tanggal 21 Pebruari 2018, Nomor 0106/008/KI/02/2018 dan/Atau Rekening Nomor : 008.05.K.18.00006-8;
  3. Menyatakan menurut hukum, Tergugat telah melakukan perbuatan “ingkar-janji” atau wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit, tanggal 21 Pebruari 2018, Nomor 0106/008/KI/02/2018 dan/Atau Rekening Nomor : 008.05.K.18.00006-8;
  4. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset-aset dan hak kebendaan Tergugat yaitu:
  1. Satu Unit Kendaraan Roda Dua No. M-06794494, No. Polisi DH 6351 CA, Merk Yamaha, Type SE88, Tahun Pembuatan 2015, tertulis atas nama Dominikus E. Fernandez (Suami) sebagai jaminan pada Perjanjian Kredit nomor 0106/008/KI/02/2018 dan/Atau Rekening Nomor : 008.05.K.18.00006-8
  2. Satu unit Tanah dan Bangunan Rumah Tinggal yang ditempati oleh debitur di Jalan Proklamasi, RT/RW : 002/001, Kelurahan Taubneno, Kecamatan Kota Soe, Kab. Timor Tengah Selatan.
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut;
  2. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar seluruh total kewajiban hutang sebagaimana Perjanjian Kredit, tanggal 21 Pebruari 2018, Nomor 0106/008/KI/02/2018 dan/Atau Rekening Nomor : 008.05.K.18.00006-8, kepada Penggugat sebesar Rp. 3.232.839,- (tiga juta dua ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah), secara tunai, seketika dan sekaligus;
  3. Menyatakan demi hukum, putusan perkara a quo dapat dijalankan meskipun Tergugat menyatakan verset, banding, atau kasasi (uitvoorbaar bij vooraad);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.839
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak