Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2020/PN Soe ARMAN TANONO, SH Kepolisian Republik Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2020/PN Soe
Tanggal Surat Selasa, 24 Nov. 2020
Nomor Surat B-1324/N.3.11/Eoh.2/11/2020
Pemohon
NoNama
1ARMAN TANONO, SH
Termohon
NoNama
1Kepolisian Republik Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

III. PERMOHONAN

Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah diurai di atas, dengan ini kami memohon kepada Hakim

Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya dapat berkenan untuk memutuskan

permohonan Praperadilan ini dengan amar putusan, sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;-----------------------------------------------

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin-Dik/80/III/2016/Reskrim tanggal 5

Maret 2016 yang telah diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor :

Sprin-Dik/88/X/2020/Reskrim tanggal 12 Oktober 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar

atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;------------

3. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan status Pemohon sebagai Tersangka berdasar

Surat Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin-Dik/80/III/2016/Reskrim tanggal 5 Maret 2016

LKBH | 13

yang telah diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SprinDik/88/X/2020/Reskrim

tanggal 12 Oktober 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas

hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;----------------

4. Menyatakan penangkapan yang dilakukan Termohon berdasar Surat Perintah Penangkapan

Nomor : Sp – Kap/74/X/2020/Reskrim tertanggal 21 Oktober 2020 adalah tidak sah dan tidak

berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;-

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh

Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon;----------------

6. Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam

kedudukan, harkat serta martabatnya;--------------------------------------------------------------------

7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut hukum;--------------------------

ATAU

Apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et

bono).

Pihak Dipublikasikan Ya