Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
60/Pid.B/2025/PN Soe | HAFID HERGADINATA, SH | ABEDNEGO NAUF | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 60/Pid.B/2025/PN Soe | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-835/N.3.11/Eoh.2/08/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA: PDM- 21/SOE/07/2025
--------- Bahwa Terdakwa ABEDNEGO NAUF pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Sono tepatnya di Lakununa, Desa Sono, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan "penganiayaan" yakni terhadap korban HERMANUS DAFA, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WITA Saksi Korban HERMANUS DAFA bersama keluarga saksi korban pulang dari Kampung Sanbet Toianas menuju Oebelo, Kabupaten Kupang menggunakan 2 (dua) buah mobil yaitu 1 (satu) mobil pick up warna silver dengan nomor polisi : DH 8432 BE dan 1 (satu) buah mobil Toyota Rush warna hitam dengan dengan nomor polisi : DH 1212 MA. Sesampainya di Lakununa Desa Sono, Saksi Korban bersama keluarga saksi korban melewati jalan yang rusak dan kemudian beberapa orang yang berada di mobil pick up turun dan mengambil batu dan tanah untuk memperbaiki jalan yang berlubang. Setelah diperbaiki barulah mobil Toyota Rush melewati jalan tersebut, setelah mobil Toyota Rush sudah melewati barulah mobil pick up yang Saksi Korban tumpangi melewati jalan tersebut. Namun, pada saat melewati jalan rusak tersebut tidak lama SAMUEL TEFA berteriak dari belakang mobil sambil berkata "supi lu bawa oto talalu kasar, lu sendiri tau bawa oto ko". Kemudian Saksi GERI YEFERSON SAMUEL DAFA berkata "tunggu ko beta parkir oto ko kita omong bae-bae". Setelah itu Saksi GERI YEFERSON SAMUEL DAFA langsung memarkirkan mobil pick up tersebut dan turun dari mobil pick up sehingga terjadi perkelahian antara Saksi SAMUEL TEFA dengan Saksi GERI YEFERSON SAMUEL DAFA. Melihat hal tersebut, Saksi Korban turun dari mobil bermaksud untuk melerai, namun datang Terdakwa ABEDNEGO NAUF mendekati Saksi Korban dan langsung memukul Saksi Korban pada bagian bibir sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan dengan posisi tangan mengepal yang membuat Saksi Korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Akibat dari perbuatan terdakwa, korban tidak bisa melaksanakan aktifitas sehari-hari dan berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: PKMH-07-02-2/VeR/001/I/2025 tanggal 19 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Leonardo D. Pama Lanamana, dokter UPT Puskesmas Hauhasi, dengan hasil pemeriksaan: 1. Mulut : a. Tampak pembengkakkan dan lebam pada sepanjang area bibir terutama pada area bibir kanan atas dengan ukuran diameter 2,5 cm dengan permukaan rata serta warna merah keunguan di sekelilingnya. b. Tampak luka terbuka pada area bibir kanan sebelah dalam dengan ukuran diameter 0,5 cm dan kedalaman 0,1 cm, permukaan tidak rata, batas tegas, sekeliling luka tampak lebam berwarna merah keuangan dengan jarak dari luka ke ujung bibir kanan sekitar 1 cm. ---------- Perbuatan terdakwa ABEDNEGO NAUF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Soe, 04 Agustus 2025 Penuntut Umum,
HAFID HERGADINATA, S.H. Ajun Jaksa Madya
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |