Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa di Oesusu, Desa Kualeu, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan tanggal 23 Oktober 2010 telah meninggal dunia seorang bernama Nehemia Tamonob sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor 37.08.55.1005.5/046/IV/2025 yang dibuat oleh Pemohon dan diketahui oleh Desa Kualeu, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
- Memerintah kepada Pemohon untuk melapor kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|