Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2026/PN Soe NITHANEL A. SABATH 1.SIMON P. FALLO
2.KORNALIUS FALLO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Soe
Tanggal Surat Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NITHANEL A. SABATH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAMUEL P. Y. TOBE, SH, MH.NITHANEL A. SABATH
Tergugat
NoNama
1SIMON P. FALLO
2KORNALIUS FALLO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ishak Benyamin Baun, SHSIMON P. FALLO
2Ishak Benyamin Baun, SHKORNALIUS FALLO
3Donald Alberigo N. Nakamnanu, S.HSIMON P. FALLO
4Donald Alberigo N. Nakamnanu, S.HKORNALIUS FALLO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Menurut Hukum bahwa Tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang dengan tanpa hak memasuki tanah kebun kemudian menebang tanaman pohon milik Penggugat yaitu : :  Pohon Jambu Air, Pohon Kayu Putih, Pohon Kabesak, Pohon Kapuk, Pohon Asam, Pohon Bambu, Pohon Kelapa kemudian menguasai tanah kebun milik Penggugat tanpa hak adalah merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sah menurut hukum Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 53.02.26.05 / 475 / 199 / x/ 2025, yang pada pokoknya menerangkan bahwa : Soleman Fallo dihadapan Camat Noebeba menyatakan telah melepaskan segala hak dan kepentingannya atas sebidang tanah serta segala sesuatu yang terdapat diatasnya, yang terletak di RT.21, RW.10, Desa Teas, Kecamatan Noebeba, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, tanah seluas ± 2.200m2, kepada Nithanel A. Sabath (Penggugat)  dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatasan dengan Kali Heum

Sebelah Timur berbatasan dengan Kali Kecil

Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Nikolas Missa

Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Gotlif Betty

4.  Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah menurut hukum atas sebidang tanah serta segala sesuatu yang terdapat diatasnya, yang terletak di RT.21, RW.10, Desa Teas, Kecamatan Noebeba, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, tanah seluas ± 2.200m2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatasan dengan Kali Heum

Sebelah Timur berbatasan dengan Kali Kecil

Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Nikolas Missa

Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Gotlif Betty

5.  Menyatakan  Menurut Hukum bahwa Tindakan Tergugat I dan Tergugat II tanpa hak memasuki tanah kebun kemudian menebang tanaman pohon milik Penggugat yaitu : Pohon Jambu Air, Pohon Kayu Putih, Pohon Kabesak, Pohon Kapuk, Pohon Asam, Pohon Bambu, Pohon Kelapa, kemudian menjual tanpa memberitahukan kepada Penggugat kemudian menguasai tanah kebun milik Penggugat tanpa hak walaupun telah ditegur oleh Penggugat adalah merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat baik itu kerugian materiil maupun imateriil;

6. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang menguasai dan mengolah diatas tanah obyek perkara agar mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah sengketa dalam perkara aquo kepada Penggugat;

7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama (tanggung renteng) membayar kerugian materiil dan imateriil kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar            Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

Kerugian Materiil

Sejak tahun 2025 menebang Pohon Jambu Air, Pohon Kayu Putih, Pohon Kabesak, Pohon Kapuk, Pohon Asam, Pohon Bambu, Pohon Kelapa, milik penggugat sebanyak 20 (duapuluh) kubik, jika perkubik harga kayu yaitu Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) x 20 kubik yaitu sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);

Kerugian Imateriil

Akibat dengan adanya persoalan ini sejak bulan agustus tahun 2025 sampai dengan saat ini Penggugat mengeluarkan biaya-biaya untuk pengurusan penyelesaian masalah ini, namun selalu terkendala karena Tergugat I dan Tergugat II menghalang-halangi mengakibatkan Penggugat juga mengalami kerugian imateriil karena sakit akibat memikirkan persoalan ini dan harus mengeluarkan biaya transportasi untuk melakukan pengurusan sehubungan dengan persoalan ini yang apabila dinilai dan diuangkan dengan mata uang rupiah yaitu sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

8.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang menguasai tanah obyek sengketa milik Penggugat agar membayar uang paksa (dwangsome) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaian menyerahkan dan mengosongkan bidang tanah obyek sengketa;

9. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Perlawanan (verset), Banding maupun Kasasi (Uit voorbaar bij vooraad);

10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama (tanggung renteng) membayar biaya-biaya yang timbul akbiat perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak