| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G/2026/PN Soe | NITHANEL A. SABATH | 1.SIMON P. FALLO 2.KORNALIUS FALLO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Feb. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2026/PN Soe | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Feb. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum |
Sebelah Utara berbatasan dengan Kali Heum Sebelah Timur berbatasan dengan Kali Kecil Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Nikolas Missa Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Gotlif Betty 4. Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah menurut hukum atas sebidang tanah serta segala sesuatu yang terdapat diatasnya, yang terletak di RT.21, RW.10, Desa Teas, Kecamatan Noebeba, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, tanah seluas ± 2.200m2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Kali Heum Sebelah Timur berbatasan dengan Kali Kecil Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Nikolas Missa Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Gotlif Betty 5. Menyatakan Menurut Hukum bahwa Tindakan Tergugat I dan Tergugat II tanpa hak memasuki tanah kebun kemudian menebang tanaman pohon milik Penggugat yaitu : Pohon Jambu Air, Pohon Kayu Putih, Pohon Kabesak, Pohon Kapuk, Pohon Asam, Pohon Bambu, Pohon Kelapa, kemudian menjual tanpa memberitahukan kepada Penggugat kemudian menguasai tanah kebun milik Penggugat tanpa hak walaupun telah ditegur oleh Penggugat adalah merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat baik itu kerugian materiil maupun imateriil; 6. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang menguasai dan mengolah diatas tanah obyek perkara agar mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah sengketa dalam perkara aquo kepada Penggugat; 7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama (tanggung renteng) membayar kerugian materiil dan imateriil kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut : Kerugian Materiil Sejak tahun 2025 menebang Pohon Jambu Air, Pohon Kayu Putih, Pohon Kabesak, Pohon Kapuk, Pohon Asam, Pohon Bambu, Pohon Kelapa, milik penggugat sebanyak 20 (duapuluh) kubik, jika perkubik harga kayu yaitu Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) x 20 kubik yaitu sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah); Kerugian Imateriil Akibat dengan adanya persoalan ini sejak bulan agustus tahun 2025 sampai dengan saat ini Penggugat mengeluarkan biaya-biaya untuk pengurusan penyelesaian masalah ini, namun selalu terkendala karena Tergugat I dan Tergugat II menghalang-halangi mengakibatkan Penggugat juga mengalami kerugian imateriil karena sakit akibat memikirkan persoalan ini dan harus mengeluarkan biaya transportasi untuk melakukan pengurusan sehubungan dengan persoalan ini yang apabila dinilai dan diuangkan dengan mata uang rupiah yaitu sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang menguasai tanah obyek sengketa milik Penggugat agar membayar uang paksa (dwangsome) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaian menyerahkan dan mengosongkan bidang tanah obyek sengketa; 9. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Perlawanan (verset), Banding maupun Kasasi (Uit voorbaar bij vooraad); 10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama (tanggung renteng) membayar biaya-biaya yang timbul akbiat perkara ini. |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
