Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2025/PN Soe FIRDAUS FAISAL MERDEKAWANSUSANTO, SH 1.ANDERIAS TAEK
2.OKTOFIANUS TAKAEB alias OKTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 88/Pid.B/2025/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1263/N.3.11/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FIRDAUS FAISAL MERDEKAWANSUSANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDERIAS TAEK[Penahanan]
2OKTOFIANUS TAKAEB alias OKTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM-28 /SOE/10/2025

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA

TERDAKWA I

 

 

 

Nama lengkap

:

ANDERIAS TAEK

Tempat lahir

:

Nifukani

Umur/tanggal lahir

:

41 Tahun / 08 April 1984

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Loli, RT/RW 001/001, Desa Loli, Kec .Polen, Kab TTS.

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

SD

TERDAKWA II

 

 

 

Nama lengkap

:

OKTOFIANUS TAKAEB  Alias OKTO

Tempat lahir

:

Loli

Umur/tanggal lahir

:

55  Tahun /15 Oktober 1970

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Loli, RT/RW 002/001, Desa Loli, Kec .Polen, Kab TTS.

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Petani  

Pendidikan

:

SD (tidak Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

PENANGKAPAN:

 

 

  • Penyidik

:

11 Agustus 2025

PENAHANAN:

 

 

  • Penyidik

:

Di RUTAN sejak 12 Agustus 2025 s/d 31 Agustus 2025

  • Diperpanjang Penuntut Umum

:

Di RUTAN sejak 01 September 2025 s/d 10 Oktober 2025

  • Penuntut Umum

:

Di RUTAN sejak 09 Oktober 2025 s/d 28 Oktober 2025

  • Diperpanjang Ketua PN

:

Di RUTAN sejak 29 Oktober 2025 s/d tanggal 27 November 2025

  • Hakim

:

--

Pengalihan Jenis Penahanan

:

 

--

Penangguhan Penahanan

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

--

 

  1. ISI DAKWAAN

---------- Bahwa Terdakwa I ANDERIAS TAEK dan Terdakwa II OKTOFIANUS TAKAEB, pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025, setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam kebun milik Simson Mella yang berlokasi di Desa Loli Kec. Polen Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu hewan ternak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, berupa 1 (satu) ekor sapi betina warna bulu hitam milik umur 2 (dua) tahun milik Elton Fonia, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

Awalnya pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, Terdakwa I ANDERIAS TAEK pergi ke rumah Terdakwa II OKTOFIANUS TAKAEB dan mengajaknya untuk mencuri sapi milik Elton Fobia yang diikat di kebun Simson Mella di Desa Loli Kec. Polen Kab. TTS.

Kemudian sekitar pukul 16.00 Wita, Terdakwa I berjalan masuk ke dalam kebun Simson Mella sementara Terdakwa II menunggu di hutan, lalu Terdakwa I melepaskan ikatan tali sapi di patok dan menarik sapi tersebut hingga ke pagar kebun. Setelah itu Terdakwa I membuka giring-giring pada leher sapi, kemudian menarik sapi tersebut hingga menuju ke hutan, tempat dimana Terdakwa II sudah menunggu untuk menjaga sapi tersebut, Sesampainya di tempat Terdakwa II, Terdakwa I menyerahkan sapi tersebut ke Terdakwa II sementara Terdakwa I pulang ke rumahnya dan menelpon Petrus Kosat untuk menjual sapi tersebut ke Petrus Kosat.

Selanjutnya sekitar setengah jam kemudian, Pada saat Terdakwa I sedang menunggu di rumahnya Terdakwa I melihat mobil milik Petrus Kosat melintas menuju ke rumah orangtuanya, sehingga Terdakwa I berjalan kaki menuju ke rumah orang tua Petrus Kosat yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah Terdakwa I. Kemudian dengan menggunakan mobil tersebut, Terdakwa I bersama-sama dengan Petrus Kosat dan sopir Adrianus Fallo pergi ke arah hutan.

Setelah dekat hutan, Terdakwa I turun dari mobil dan berjalan kaki menuju ke tempat Terdakwa II, kemudian Terdakwa II menyerahkan sapi tersebut kepada Terdakwa I dan Terdakwa I menariknya, lalu menaikkan sapi tersebut ke atas mobil dan mengikatkan talinya pada pipa mobil.

Bahwa Para Terdakwa berencana menjual sapi tersebut ke Petrus Kosat seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan akan membawa sapi tersebut ke Kefamenanu, namun saat berada dicabang menuju ke jalan besar, mobil yang memuat sapi tersebut dihadang oleh masyarakat dan karena takut, sopir langsung menancap gas menuju ke arah Soe, sehingga terjadi kejar-kejaran dan berhasil dihentikan di depan Kantor PLN Polen, kemudian dibawa ke Polsek Polen untuk diamankan.

Bahwa sapi betina dengan ciri-ciri warna bulu hitam, umur 2 tahun, tidak memiliki cap dan kedua telinga masih utuh (tidak dipotong) merupakan milik Elton Fobia

Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin dari pemiliknya, yakni Elton Fobia dan mengakibatkan Elton Fobia mengalami kerugian sekitar Rp. 4.5oo.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya senilai sapi yang diambil tersebut.

---------- Perbuatan Terdakwa I ANDERIAS TAEK bersama dengan Terdakwa II OKTOFIANUS TAKAEB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP. ------------------------------

 

Soe, 21 November 2025

Penuntut Umum,

 

 

F.FAISAL MERDEKAWAN S, S.H.,M.H.

Ajun Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya