Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2026/PN Soe SHANTY RAKSA DEWATI, S.H ABRAHAM ALLE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 13/Pid.B/2026/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-162/N.3.11/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SHANTY RAKSA DEWATI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABRAHAM ALLE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1REMIGIUS BESIN, S.HABRAHAM ALLE
2Nikolaus Toislaka, S.HABRAHAM ALLE
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Sukarno No. 01, Kota Soe – Timor Tengah Selatan.

 

 

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P - 29

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara : PDM –01/soe / 01 / 2026

 

  1. Identitas Terdakwa:

Nama lengkap

:

ABRAHAM ALLE

Tempat lahir

:

Pakupanan

Umur/tanggal lahir

:

25 Tahun / 04 April 2000

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Linamnutu, RT. 001/ RW. 001, Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

Tidak Sekolah

 

  1. Penahanan :

PENANGKAPAN:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penangkapan

PENAHANAN:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan

  • Diperpanjang Penuntut Umum

:

-

  • Penuntut Umum

:

Rutan Kelas II B Soe sejak tanggal 11 Februari 2026 s/d 02 Maret 2026

  • Diperpanjang Ketua PN

:

--

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

--

 

  1. Dakwaan :

 

------------ Bahwa ia Terdakwa ABRAHAM ALLE pada hari Senin, tanggal 27 Oktober 2025 sekitar pukul 23.45 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di dalam pondok rumah sawah

(gubug) milik saksi korban NEFRI FINA yang berlamat di Pakupanan, RT/RW 001/001, Dusun 1, Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri So’e yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban NEFRI FINA yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WITA Terdakwa marah kepada Istri Terdakwa ONCE BENDERINA FINA karena teringat bahwa Anak Terdakwa VIANDRA ALLE telah di Permandikan di Gereja oleh Istri Terdakwa, Saksi Korban, dan Ibu Saksi Korban tanpa terlebih dahulu memberitahukan hal tersebut kepada Terdakwa, sehingga Terdakwa merasa tidak dihargai sebagai ayah kandung;
  • Bahwa peristiwa tersebut disampaikan oleh Istri Terdakwa kepada Saksi Korban dan keluarganya, sehingga pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WITA saat Terdakwa sedang memotong padi di sawah, Istri Terdakwa bersama Saksi Korban dan Ibu Saksi Korban mendatangi dan menegur Terdakwa dan pada saat itu Saksi Korban sempat menyampaikan ancaman akan memukul Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin, tanggal 27 Oktober 2025 sekitar pukul 23.30 WITA Terdakwa mengonsumsi minuman keras jenis sopi dan karena teringat kembali ancaman yang disampaikan Saksi Korban sebelumnya, emosi Terdakwa kembali timbul, sehingga Terdakwa saat itu pergi mencari Saksi Korban;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin, tanggal 27 Oktober 2025 sekitar pukul 23.45 WITA, Terdakwa masuk ke dalam pondok rumah sawah tempat Saksi Korban, Saksi YUSRINA BELANDINA NOMSEO, dan dua orang anak Saksi Korban sedang tidur yang beralamat di Pakupanan, RT/RW 001/001, Dusun 1, Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Selanjutnya Terdakwa langsung mencekik leher Saksi YUSRINA menggunakan tangan kanannya, sehingga Saksi YUSRINA berteriak meminta pertolongan. Mendengar teriakan tersebut, Saksi Korban yang semula dalam keadaan tidur segera terbangun dan melepaskan Saksi YUSRINA dari cekikan Terdakwa;
  • Bahwa setelah itu Terdakwa mengambil jerigen serta ember berisi piring, gelas, dan sendok yang berada di samping pondok rumah sawah kemudian melemparkannya ke arah Saksi Korban, Saksi YUSRINA, dan kedua anak Saksi Korban. Ketika Terdakwa hendak diusir oleh Saksi Korban, Terdakwa yang saat itu memegang 1 (satu) buah pisau di tangan kanannya mencoba menikam wajah Saksi Korban, namun tikaman tersebut berhasil ditangkis sehingga mengenai lengan tangan kanan bawah Saksi Korban;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami luka lecet dan memar pada lengan kanan bawah disebabkan oleh kekerasan tumpul sebagaimana kesimpulan Visum Et Repertum Nomor: RSUD.35.04.01/239/2025 tanggal 28 Oktober 2025 yang dibuat oleh dr. Yusri D. Selan, berdasarkan permintaan Visum Et Repertum Nomor VER/262/X/2025/Polres TTS atas seseorang yang bernama NEFRI FINA.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.----------------------------------

 

 

     Soe, 23  Februari 2026

      PENUNTUT UMUM

            

 

SHANTY RAKSA DEWATI, S.H.

AJUN JAKSA MADYA  

 

Pihak Dipublikasikan Ya