Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2024/PN Soe ELSI TAHUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2024/PN Soe
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ELSI TAHUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberi ijin kepada para Pemohon untuk menggantikan nama orang tua pada akta kelahiran anak Elsi Tahun Nomor 660/IST/WILT/CS.TTS/2006/ tertanggal tanggal 20 April 2006 yang  semula anak pertama dari seorang ibu bernama Lisa menjadi anak ke 6 (enam) dari pasangan suami istri Lukas Tahun dan Maria Selan;
  3. Memberi ijin kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan agar setelah ditunjukkan penetapan dari Pengadilan Negeri So’E agar segera mencatatkannya dalam register yang diperuntukan untuk itu dalam tahun yang berjalan sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri So’E;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak