Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2024/PN Soe JOHAN ARMINDO KORBAFO, S.H ADIN SAEPITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 18/Pid.B/2024/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-202/N.3.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOHAN ARMINDO KORBAFO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADIN SAEPITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

A logo with a green and yellow design

Description automatically generated

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Sukarno No. 01, Kota Soe - Timor Tengah Selatan

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

======================================

Nomor Register Perkara  : PDM-05/SOE/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap                                  :     ADIN SAEPITO

Tempat lahir                                     :     Noenali

Umur/ tanggal lahir                         :     25 Tahun / 25 Januari 1999

Jenis Kelamin                                    :     Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan      :     Indonesia.

 Tempat tinggal                                  :     RT 001 RW 001 Desa Kusi Kecamatan Kuanfatu Kabupaten TTS.

Agama                                                :     Kristen Protestan

Pekerjaan                                          :     Petani/Pekebun

Pendidikan                                        :     SD (Tidak Berijazah)

  1. PENANGKAPAN & PENAHANAN       

Penangkapan                              :     --

Penahanan                                  :     --

Penyidik                                    :     --

Perpanjang Penuntut Umum     :     --

Penuntut Umum                         :     05 Maret 2024  S/d  24 Maret 2024

 

  1. DAKWAAN 

----- Bahwa ia Terdakwa ADIN SAEPITO, pada hari Minggu tanggal Sembilan  bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga sekitar Pukul 08.00 WITA, atau setidaknya-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu lainnya di tahun 2023, bertempat di Halaman GMIT Esa Kusi di Desa Kusi, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe, Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap Korban Lewi Betty Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut --------------

  -------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sekitar pukul 07:30 WITA, korban berangkat dari rumahnya menuju ke Gereja GMIT Esa Kusi untuk melaksanakan ibadah kebaktian minggu, saat tiba di depan halaman Gereja korban hendak masuk ke dalam Gereja menaiki tangga kemudian tiba-tiba Terdakwa yang juga berada di halaman

 

  depan Gereja langsung tertawa dengan keras sehingga Korban menegur Terdakwa dengan berkata “Woi kenapa ko ketawa kuat-kuat te ini gereja sudah mau masuk” kemudian Terdakwa menjawab “Pukimai LB ini hari semir rambut ko sombong mati” lalu dijawab Korban “kau yang kasih saya uang buat semir”. Setelah itu Terdakwa langsung berjalan menghampiri Korban dengan jarak kurang lebih 30cm dengan posisi berhadapan Terdakwa langsung memukul Korban menggunakan kepalan tangan kanan miliknya sebanyak 1 (satu) kali yang mengena pada bibir atas sebelah kanan milik Korban yang menyebabkan Korban mengalami luka robek pada bibir atas sebelah kanan bagian dalam dan mengeluarkan darah, korban juga  terjatuh ke tanah dengan posisi menyamping ke arah kanan dan pada saat terjatuh daun telinga sebelah kanan Korban mengena pada batu di atas tanah yang menyebabkan Korban mengalami luka robek pada daun telinga sebelah kanan dan mengeluarkan darah, setelah itu Terdakwa langsung berjalan meninggalkan Korban.

------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Adin Saepito, Korban Lewi Betty mengalami luka robek di depan daun telinga kanan dan bibir atas sebelah kanan sebagaimana hasil pemeriksaan terhadap Korban pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2023 pukul 22.00 WITA di RSUD Soe yang dilakukan oleh dr. Ramot A. Banamtuan dengan kesimpulan sebagai berikut:

Dari pemeriksaan luar pada korban dapat disimpulkan korban adalah seorang laki-laki berusia kurang lebih lima puluh lima tahun. Terdapat dua buah luka robek di depan daun telinga kanan dan bibir atas sebelah kanan yang diakibatkan oleh hantaman benda tumpul.  

 

------Hasil pemeriksaan tersebut termuat secara lengkap dalam Visum Et Repertum Nomor: RSUD.35.04.01/155/2023, tanggal 09 Juli 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ramot A. Banamtuan yang melakukan pemeriksaan pada RSUD Soe.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 (1) KUHP. ----

Soe, 14 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

JOHAN ARMINDO KORBAFFO, SH.

AJUN JAKSA MADYA

Pihak Dipublikasikan Ya