| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 41/Pdt.G/2025/PN Soe | GEREJA PANTEKOSTA “JEMAAT KALVARI” SOE-TTS NUSA TENGGARA TIMUR | KORNELIS KASE | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Okt. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 41/Pdt.G/2025/PN Soe | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI : Memerintahkan untuk melaksanakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terlebih dahulu terhadap Obyek Sengketa yaitu tanah beserta sebuah bangunan rumah permanen berukuran 9m x 9m atau seluas ± 81 m2 (delapan puluh satu meter persegi) terletak di RT.011, RW.005, Kelurahan Karang Sirih, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
Kerugian Materiil : Sejak tahun 2006 sampai dengan saat ini tahun 2025, apabila tanah sengketa dimanfaatkan atau disewakan kepada orang lain untuk tempat tinggal atau tempat berusaha dengan rata-rata harga sewa Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) / tahun, maka 19 tahun dikalikan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) = Rp.95.000.000,- Kerugian Imateriil : Sejak tahun 2006 sampai dengan sekarang tahun 2025 PENGGUGAT mengeluarkan biaya-biaya untuk pengurusan penerbitan sertifikat hak milik dan biaya untuk menyelesaikan persoalan ini adalah sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Sehingga Total Kerugian Materil dan Imateriil yang harus dibayarkan TERGUGAT adalah sebesar Rp.145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah); 9. Menghukum TERGUGAT dan atau siapapun yang tinggal diatas tanah obyek sengketa milik PENGGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaian menyerahkan dan atau mengosongkan bidan tanah obyek sengketa; 10. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya perlawanan (verzet), banding, maupun kasasi (uit voorbaar bij vooraad). 11. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini; 12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini. ATAU Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Soe melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara inii berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
